Alhamdulillah.
Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab, “Mandinya untuk ihrom, diterima juga untuk mandi janabat. Karena dia telah mandi sesuai dengan yang disyareatkan. Apalagi karena dia kelupaan. Dimana para ulama fikih telah menegaskan dalam perkataannya, “Kalau dia meniatkan mandi sunah, maka diterima untuk mandi wajib. Sebagian memberikan batasan kalau dia dalam kondisi lupa. Dan kondisi lelaki yang disebutkan sesuai dalam dua pendapat tersebut, dan hal itu diterima (sah).
Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/373.