Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bolehkah Mencicipi Kopi Ketika Puasa?

Pertanyaan

Saya bekerja di perusahaan yang memproduksi kopi. Dalam banyak kesempatan, kami melakukan tes untuk mencicipi rasa dan aroma. Yang saya tahu, dibolehkan mencicipi makanan di saat puasa jika yakin makanan yang dicicipi itu tidak akan masuk ke dalam tubuh. Ketika mencicipi kopi tersebut saya berusaha keras untuk tidak menelan kopi tersebut sekecil apapun jumlahnya. Akan tetapi proses pencicipan tersebut meninggalkan rasa dan aroma di mulut. Apakah mencicipi kopi ketika puasa dapat membatalkan puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika orang yang berpuasa terpaksa harus mencicipi makanan di tengah-tengah puasanya maka hal itu dibolehkan. Mencicipi makanan tidak membahayakan puasa selama makanan yang dicicipinya tersebut, baik itu kopi atau makanan lainnya, tidak masuk ke dalam perut. Jika ia mencicipinya bukan karena terpaksa maka hal itu adalah perbuatan makruh, meski hal itu tidak membatalkan puasa. 

Ibnu Abbas berkata:

Tidak mengapa mencicipi masakan yang ada di dalam kuali atau makanan lain. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan dinyatakan mu’allaq. 

Imam Ahmad berkata:

Saya lebih suka jika ia tidak mencicipi makanan. Namun jika ia melakukannya maka hal itu tidak mempengaruhi puasanya. Al-Mughni (4/359). 

Syaikhul Islam berkata di dalam al-Fatawa al-Kubra (4/474):

Mencicipi makanan adalah perbuatan makruh jika dilakukan bukan karena terdesak. Namun demikian, tidak membatalkan puasa. 

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya di dalam Fatawa ash-Shiyam (356):

Apakah puasa batal gara-gara mencicipi makanan? 

Ia menjawab:

Puasa tidak batal karena mencicipi makanan selama makanan itu tidak ditelannya. Namun demikian, hal itu tidak boleh dilakukan kecuali jika memang terpaksa. Dalam kondisi ini, jika ada makanan masuk ke dalam perutmu tanpa disengaja maka puasamu tidak batal. 

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (10/332):

Tidak ada masalah seseorang mencicipi makanan di siang hari puasa jika keadaan memaksanya demikian. Jika ada yang tertelan tanpa disengaja, puasanya tetap sah, sekalipun aroma dan rasa makanannya tertinggal di mulut. 

Ibnu Sirin berkata:

Tidak ada masalah—bagi yang berpuasa—menggunakan siwak yang masih segar. Dikatakan: siwak semacam itu ada rasanya. Ia menjawab: air juga ada rasanya, padahal kamu berkumur-kumur menggunakan air.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (3/261):

Makruh hukumnya seorang yang berpuasa mencicipi makanan seperti kurma, roti dan sayur. Kecuali jika keadaan memaksanya, maka hal itu dibolehkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada serpihan dari makanan tersebut yang masuk ke dalam perut tanpa terasa, sehingga bisa menyebabkan rusaknya puasa. Tidak menutup kemungkinan, makan tersebut terlihat menggiurkan, sehingga ia mencicipinya dengan tujuan untuk menikmatinya. Tidak menutup kemungkinan juga, ketika mencicipi makanan tersebut, ia menyedotnya terlalu kuat sehingga ada sebagian yang masuk ke dalam perutnya. 

Contoh keadaan yang memaksa adalah: jika ia seorang juru masak yang memang diharuskan untuk mencicipi masakannya untuk mengetahui seberapa asin atau manis masakannya. 

Atas dasar itu, tidak apa-apa bagi Anda untuk mencicipi kopi dalam keadaan berpuasa karena Anda memang dituntut untuk melakukannya. Namun Anda harus hati-hati agar jangan sampai ada yang tertelan sehingga masuk ke dalam perut Anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam