Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Seorang Atlit, Apakah Dibolehkan Mengkonsumsi Hormon Saat Sahur?

Pertanyaan

Saya seorang atlit binaraga. Setelah berbuka puasa saya melakukan suntik. Problemnya adalah bahwa suntik ini berfungsi untuk menambah hormon yang kemudian mengalir melalui darah saat berpuasa. Apakah hal ini berpengaruh pada puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami berharap anda menjadi atlit yang memenuhi standar syariat dalam melakukan kegiatannya. Karena bidang ini biasanya memperlihatkan aurat di hadapan penonton, apalagi katanya mereka suka mengkonsumsi sesuatu yang berbahaya untuk menciptakan tubuh ideal.

Mengkonsumi zat penguat atau hormon atau keumuman makananan dan minuman di malam hari dan pengaruhnya masih ada sepanjang siang saat puasa, adalah perkara yang dibolehkan. Yang dilarang adalah apabila perbuatan tersebut dilakukan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ  (سورة البقرة: 187)

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” SQ. Al-Baqarah: 187

Syariat telah menganjurkan sahur dan mengakhirkannya di akhir malam, karena hal tersebut dapat membantu orang yang berpuasa dalam puasanya.

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkat, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

تسحروا فإن في السحور بركة   (رواه البخاري، رقم  1823  ومسلم، رقم  1095)

"Makan sahurlah, sesungguhnya dalam sahur terdapa barokah." (HR. Bukhari, no. 1823, Muslim, no. 1095)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Apa yang dimaksud dengan barokah sahur yang disebutkan dalam hadits?"

Beliau menjawab,

Barokah sahur, yang dimaksud di antaranya; Barokah syar'iyah dan barokah badaniyah. Adapun barokah syar'iyah adalah melaksanakan perintah dan meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Adapun barokah badaniyah, di antaranya, memberi makan dan kekuatan untuk berpuasa." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/soal no. 339)

Permasalahannya kini terkait dengan hormone yang dikonsumsi untuk olah raga tersebut, yaitu apakah dia membahayakan. Apabila terbukti bahwa dia membahayakan, maka tidak halal dikonsumsi.

Dari Ubadah bin Shamit, sesungguhya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan bahwa tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan. (HR. Ibnu Majah, no. 2340)

Imam Nawawi berkata, haditsnya hasan. Dia memiliki beberapa jalur periwayatan yang satu sama lain saling menguatkan. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'ul Ghalil, no. 896.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam