Alhamdulillah.
Dibolehkan menggunakan lensa kontak disela-sela puasa. Tidak berpengaruh baik diletakkan atau tidak ditempat larutan pembersih. Maksimal hal itu masuk sedikit larutan ke dalam mata, hal itu bagaikan cairan obat mata. Hal itu tidak merusak puasanya menurut pendapat terkuat dikalangan ahli ilmu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa memakai celak, meneteskan cairan di mata, meneteskan cairan di kedua telinganya, bahkan walaupun dia merasakan sesuatu di tenggorokannya. Hal itu tidak membatalkannya. Karena dia bukan makanan dan juga bukan minuman atau semakna dengan makanan dan minuman. Sementara adanya dalil yang ada adalah larangan makan dan minum, maka tidak bisa dimasukkan ke dalam makna makan dan minum. Hal yang kami sebutkan ini adalah pendapat pilihan dari Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan itu yang benar. (Fiqhul Al-Ibadat, hal. 191)
Silahkan lihat soal no. (2299 ), (22199 ), (38023 )
wallahu a’lam