Alhamdulillah.
Zakat fitrah diwajibkan untuk lelaki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kalangan umat Islam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Tidak diwajibkan kecuali untuk orang hidup yang mendapatkan waktu wajib. Sementara waktu wajib zakat fitrah adalah semenjak terbenam matahari di hari akhir bulan Ramadan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi nama sedakah fitri. Fitri dari Ramadan terealisasi semenjak terbenam matahari malam id. Karena ia juga sebagai pembersih puasa dari kesia-siaan dan kata kotor. Puasa selesai semenjak terbenam matahari. Siapa yang meninggal sebelum mendapatkan waktu wajib, maka dia tidak wajib zakat fitrah. Siapa yang mendapatkan waktu wajib kemudian meninggal dunia sebelum mengeluarkannya, maka dikeluarkan dari hartanya karena telah tetap dalam tanggungannya maka ia seperti hutang baginya. Silahkan melihat ‘Al-Majmu’ (6/84) Al-Mugni, (2/358) Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (23/341).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat firtah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban (zakat).” Selesai (Fiqh Ibadat, hal.211).
Kesimpulannya, bahwa mayit yang ditanyakan kalau dia meninggal setelah mendapatkan waktu wajib (zakat fitrah) yaitu terbenam matahari malam id, maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Kalau dia meninggal sebelum mendapatkan waktu wajib –dan ini yang Nampak dalam pertanyaan- maka dia tidak wajib zakat. Kalau nenek anda mengeluarkan sedakah dari makanan atau uang atau lainnya, maka itu adalah sedakah untuknya bukan termasuk zakat fitrah. Telah ada ketetapan dalam banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa sedakah untuk mayit itu bermanfaat dan pahalanya sampai kepadanya. Silahkan melihas soal no. 42384.
Wallahua’lam.