Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Boleh Shalat Di Belakang Orang Yang Shalat Witir Tiga Rakaat Dengan Dua Tasyahud Dengan Satu Salam Dan Qunut Sebelum Ruku

66613

Tanggal Tayang : 13-02-2010

Penampilan-penampilan : 11726

Pertanyaan

Islamic Center tempat saya shalat mengikuti mazhab Hanafi, apabila mereka shalat witir tiga rakaat, dipisah dengan tasyahud pada rakaat kedua tanpa salam, kemudian berdiri untuk rakaat ketiga kemudian setelah membaca Al-Fatihah dan surat, mereka bertakbir namun tidak ruku, justeru membaca doa tahajjud secara pelan kemudian bertakbir yang kedua kali untuk ruku. Apakah hal ini benar? Kalau tidak benar apa yang seharusnya saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Apa yang dilakukan oleh Imam dan orang-orang yang shalat dengan menunaikan shalat Witir tiga rakaat dengan dua tasyahud dan satu salam serta qunut sebelum ruku, keduanya termasuk perbedaan pendapat yang terkenal  antara mazhab Hanafi dengan jumhur ulama. Shalat witir dengan cara seperti itu minimal adalah makruh.

Witir dengan tiga rakaat mempunyai dua sifat yang disyariatkan, yaitu:

Pertama: Tiga rakaat secara langsung dengan satu tasyahud dan satu salam.

Kedua: Shalat dua rakaat kemudian salam, kemudian shalat witir lagi satu rakaat.

Rincian dua cara ini dengan dalil-dalilnya terdapat di soal jawab no. 46544, silahkan anda lihat.  

Shalat Witir tiga rakaat dengan dua tasyahud dan sekali salam, telah ada larangannya. Minimal cara tersebut terbilang makruh. Telah disebutkan fatwa-fatwa para ulama tentang larangan tersebut dalam soal jawab no. 26844 dan 72246, silakan anda lihat.

Adapun tentang qunut sebelum ruku, telah disebutkan dalam hadits shahih yang menunjukkan akan hal itu, sebagaimana pendapat yang mengatakan qunut setelah ruku, juga ada dalilnya. Sepatutnya hal ini bukan merupakan alasan untuk mengingkari apalagi sampai berselisih. Apalagi, yang lebih  berat  dari  itu yaitu meninggalkan shalat berjama’ah di belakang imam. Permasalahan qunut dalam Witir telah disebutkan dalam soal jawab no. 14093. Silakan anda lihat.

Kedua: Tidak mengapa anda shalat di belakang mereka. Meskipun mereka melakukannya dengan cara seperti yang telah anda sebutkan. Kerena mereka melakukannya berdasarkan taklid (mengikuti)  seorang Imam Mujtahid, maka tidak sepatutnya meninggalkan shalat di belakang mereka.  Dan tidak pula dibenarkan berpisah dari mereka. Terutama apabila anda di negara kafir. Sebab apa yang anda lakukan akan disematkan sebagai ajaran Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Mereka (yakni para ulama) berbeda pendapat berkaitan dengan imam yang meninggalkan apa diyakini makmum merupakan suatu kewajiban.  Seperti orang yang meninggalkan bacaan bismilah sementara makmum menyakini wajibnya (membaca basmalah), atau menyentuh kemaluannya dan tidak wudu (sementara) makmum berpendapat  wajibnya berwudu dari hal itu. Atau imam yang shalat dengan mengenakan kulit bangkai yang telah disamak, sementara makmum berpendapat bahwa samak  tidak mensucikan (kulit). Atau apabila  imam  berbekam dan tidak wudu, sementara makmum berpendapat (harus) berwudu setelah berbekam.

Yang dapat dipastikan kebenarannya adalah bahwa shalat makmum tersebut di belakang imamnya adalah sah, meskipun imamnya ketika itu keliru. Berdasarkan riwayat shahih dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda: “Mereka dapat shalat menjadi imam kalian, jika mereka benar, anda dan mereka dapat pahala kebenaran. Kalau mereka salah, anda mendapatkan pahala dan kesalahan dibebankan kepada mereka.”

Begitu juga ketika makmum mengikuti orang yang qunut dalam shalat Fajar atau shalat Witir, baik sebelum atau sesudah ruku. Dan kalau imamnya tidak qunut, dia tidak ikut qunut bersamanya. Seandainya imam berpendapat sunnahnya sesuatu, sedangkan makmum berpendapat tidak sunnah, Maka meninggalkan pendapatnya demi kesatuan dan kebersamaan itu adalah lebih baik.

Contoh seperti itu adalah masalah Witir. Maka para ulama mempunyai tiga pendapat,

Pertama: Pelaksanaannya harus tiga rakaat bersambung, seperti shalat Magrib. Sebagaimana pendapat penduduk Iraq.

Kedua: Pelaksanaannya harus ada satu rakat yang terpisah dari rakaat sebelumnya, sebagaimana pendapat penduduk Hijaz (Mekah dan sekitarnya).

Ketiga: Kedua cara tersebut dibolehkan. Inilah pendapat yang dikenal dalam mazhab Syafi’i dan Ahmad serta selain dari keduanya, dan ini yang benar. Meskipun mereka lebih memilih untuk memisahkan dengan rakaat sebelumnya.

Jika sang imam berpendapat memisahkan (rakaat dalam witir), sementara para makmum memilih shalat witir seperti shalat Magrib, lalu sang imam menyetujui mereka dengan tujuan memperkuat antara hati mereka, maka hal itu sangat baik. Sebagaimana sabda Nabi sallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah:

لَوْلاَ أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيْثُو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلأَلْصَقْتُهَا بِالأَرْضِ، وَلَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ باَباً يَدْخُلُ النَّاسُ مِنْهُ وَباَباً يَخْرُجُونَ مِنْهُ

“Kalau bukan karena kaummu baru saja meningalkan masa jahiliyahnya, aku akan merenovasi Ka’bah, dan aku ratakan dengan tanah. Kemudian aku jadikan (Ka'bah) dua  pintu, (satu) pintu untuk masuk dan pintu lain tempat keluarnya orang-orang.”

Beliau meninggalkan yang lebih utama agar orang-orang tidak lari.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/476)

Wallalhu ‘alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam