Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan

Apa hukum syariat bagi para penjual bermacam rokok? Saya perokok, dan apabila terdengar suara azan, saya masuk masjid. Apakah saya wajib mengulang wudhu saya ataukah cukup berkumur. Saya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai penyakit.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menjual rokok diharamkan karena keburukan dan bahayanya yang banyak. Pelakunya dianggap fasik. Namun tidak diharuskan mengulangi wudhu jika dia merokok. Akan tetapi disyariatkan baginya menghilangkan bau tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya. Di sisi lain, wajib segera bertaubat kepada Allah dari perbuatan merokok.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah, 13/57