Apakah Lebih Memilih Bekerja dengan Non-Muslim Termasuk Loyalitas (Wala’) kepada Mereka ?

Pertanyaan 67610

Apakah bekerja di sebuah perusahaan yang dimiliki oleh orang kafir dianggap sebagai bentuk loyalitas (Wala’) kepada orang-orang kafir ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Bekerja pada orang kafir atau bermitra dengan mereka dalam perdagangan tidak termasuk dari kategori Wala’ (loyalitas) kepada mereka. Namun seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih orang, jenis pekerjaan, dan bentuk perdagangan. Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja pada hal-hal yang haram, juga tidak halal baginya untuk mencintai mereka di dalam hati, atau memuji mereka dengan pujian mutlak. Seorang Muslim wajib bersikap jujur dan profesional dalam pekerjaannya sehingga menjadi teladan yang baik dalam akhlak Islam.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, “Di antara bentuk Wala’ yang terlarang adalah menolong mereka melawan kaum Muslimin, mendukung atau membela mereka dengan ucapan yang membenarkan keadaan mereka, serta merasa bangga dengan apa yang mereka lakukan. Semua ini termasuk jenis Wala’ yang diharamkan, bahkan bisa sampai pada kekafiran, Na’udzubillah. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

المائدة/51

“Dan barang siapa di antara kalian yang menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim).” (QS. Al-Maidah : 51).

Adapun yang boleh kita lakukan dengan orang kafir adalah muamalah yang mubah, seperti berdagang dengan mereka, mengimpor barang dari mereka, saling bertukar manfaat, serta mengambil manfaat dari keahlian mereka. Kita boleh mempekerjakan mereka untuk pekerjaan tertentu seperti teknik atau bidang keahlian lain yang dibolehkan. Namun, ini sebatas pada batas yang diizinkan; mereka tidak boleh memiliki otoritas di negeri kaum Muslimin kecuali sebatas pekerjaannya, dan mereka tidak boleh memiliki kekuasaan atas kaum Muslimin. Sebaliknya, otoritas tetap di tangan kaum Muslimin atas mereka.” (Al-Muntaqa min Fatawa As-Syaikh Al-Fauzan, 2/252).

Bagi para pemilik usaha Muslim, wajib bagi mereka untuk bertakwa kepada Allah dalam bisnis dan pekerjaannya, memperhatikan hak-hak para pegawai, hanya menjalankan usaha yang halal, serta memberikan hak-hak karyawan secara penuh tanpa dikurangi. Jangan sampai mereka menjadi sebab berpindahnya tenaga kerja Muslim dari perusahaan Muslim ke perusahaan milik orang kafir.

Banyak Muslim yang melihat gaji dan fasilitas yang diberikan oleh non-Muslim lebih baik, sehingga mendorong mereka bekerja pada orang kafir. Namun hal ini bisa menimbulkan mudharat, seperti memuji orang kafir secara berlebihan atas akhlak dan perlakuan mereka. Akhirnya, hal itu bisa menyeret seseorang kepada loyalitas (Wala’) kepada mereka, yang menyebabkan banyak orang tergelincir dalam fitnah agama mereka setelahnya.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Hukum Seputar Pekerjaan
Loyalitas dan Berlepas diri

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android