Alhamdulillah.
Pertama:
Hukum aborsi dengan sengaja telah dijawab pada pertanyaan sebelumnya pada soal nomor: 42321 , maka silahkan anda merujuk kesana.
Sebagaimana juga sudah dijelaskan tentang gugurnya janin pada tahapan usia kandungan yang berbeda, pada jawaban soal nomor: 12475
Kedua:
Apabila seorang perempuan melakukan aborsi, pada saat belum nampak sebagai janin, seperti kepala, ujung jari-jemari, maka darah yang keluar adalah darah rusak / penyakit yang tidak menghalangi shalat dan puasa. Namun apabila janin sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar adalah darah nifas. Usia minimal berbentuknya janin seperti manusia adalah 81 (delapan puluh satu) hari, sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban soal nomor: 37784
Ketiga:
Apabila anda membatalkan puasa karena anda mengira bahwa darah yang keluar ketika aborsi adalah darah nifas, lalu belakangan diketahui bahwa itu darah rusak. Dan anda sudah mengganti puasa dan shalat, maka itu sudah cukup bagi anda. Dan apabila anda belum mengganti shalat pada hari itu, maka segera anda menggantinya.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk tetap taat untuk meraih ridho-Nya.
Wallahu a’lam .