Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Kampusnya Di Luar Kota, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Pertanyaan

Kami mahasiswa di kampus, di kota kami tidak ada kampus, adanya di kota lain. Selama di kampus, apakah kami boleh mengqashar shalat sebagai seorang musafir? Kami pulang ke kota kami setiap pekan atau dua pekan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika kalian berada di kota kalian, atau kembali ke sana dari kampus, maka kalian melaksanakan shalat dengan lengkap; karena itulah tempat tinggal asli kalian.

Kedua:

Jika antara kota kalian dan kota yang menjadi tempat kampus sejauh jarak yang dibolehkan qashar, yaitu; kurang lebih 80 KM, maka kalian mengqashar shalat saat kalian melakukan safar ke sana.

Ketiga:

Jika kalian sudah sampai kota yang menjadi kota kampus kalian, jika kalian sudah berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari, maka kalian melakukan shalat sempurna sesaat setelah kalian memasukinya.

Dan jika kalian telah berniat bermukim selama 4 hari atau kurang dari itu, atau kalian masih ragu-ragu berapa hari mau bermukim, maka pada kondisi seperti itu kalian masih dihukumi sebagai musafir, kalian boleh mengqashar shalat yang 4 rakaat –zhuhur, ashar, dan isya’- menjadi 2 raka’at, kecuali jika kalian shalat menjadi makmum mereka yang mukim, maka kalian shalat sempurna dengannya dan kalian wajib menghadiri shalat berjamaah di masjid.

Silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 38079 dan 21091

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam