Alhamdulillah.
Tidak boleh menjual sahamnya bank ribawi, dan barang siapa yang diuji dengan hal itu maka harus bertaubat kepada Allah dan mengambil modalnya saja, lalu membebaskan diri dari sisanya dengan cara menginfakkannya untuk kemaslahatan umat Islam atau jalur kebaikan lainnya.
Karena beberapa saham tersebut hukumnya haram, maka pada dasarnya anda tidak boleh menjualnya kepada siapapun, akan tetapi yang menjadi jalan keluar adalah dengan mengembalikannya kepada bank dan jika tidak memungkinkan, maka baru boleh anda menjualnya dengan mengambil modal awalnya saja dan membebaskan diri dari sisanya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya:
“Saya mempunyai beberapa saham di perusahaan, perusahaan tersebut mengalami inflasi sejak 25 tahun yang lalu, perusahaan tersebut mempunyai beberapa pengawas, uang yang tersisa oleh mereka dipakai untuk membeli saham di bank Riyadh sebelum 25 tahun lalu dengan harga 1000 riyal per saham, sekarang satu saham harganya 3000 riyal. Saat ini saya sangat membutuhkan dana, apakah sekarang saya boleh mengambil uang yang untuk saham ?, agar diketahui juga bahwa mereka membelikan saham di bank Riyadh tersebut tanpa sepengetahuan kami selama ini.
Mereka menjawab:
“Ambil uang anda semuanya baik pokok dan bunganya, lalu ambil pokoknya; karena itu menjadi hak milik anda, adapun bunganya sedekahkan pada jalur kebaikan; karena hal itu riba. Semoga Allah akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya dan mengganti anda dengan yang lebih baik lagi dan membantu anda untuk menutupi kebutuhan anda. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rizeki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia akan mencukupkannya. Dan Allah adalah Dzat Pemberi Taufik, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya”.
(Abdul Aziz bin Baaz, Abdur Razzaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud)
(Fatawa Lajnah Daimah: 13/506)
Mereka juga pernah ditanya (13/506):
“Bagaimanakah hukumnya ikut membeli saham pada perusahaan dan bank ?, apakah diperbolehkan bagi seseorang yang berlangganan pada perusahaan atau bank tersebut menjual saham khususnya kepada kantor-kantor pemasaran saham, dan ada kemungkinannya harga jualnya melebihi harga yang sudah menjadi langganan orang tersebut ?, bagaimanakah hukumnya bunga yang diambil oleh pelanggan setiap tahunnya dari nilai sahamnya ?
Mereka menjawab:
“Saham di bank dan perusahaan yang menggunakan system riba tidak boleh, jika pelanggan ingin membebaskan diri dari saham ribawinya hendaknya menjual sahamnya sesuai dengan harga pasar lalu diambil modal asalnya saja, sedangkan sisanya diinfakkan pada jalan kebaikan, tidak dihalalkan baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan dari saham ribawinya. Adapun jika sahamnya tersebut diinvestasikan pada perusahaan yang tidak mengandung riba, maka keuntungannya adalah halal”.
Jangan pernah menyesali dengan kehilangan harta tersebut; karena harta tersebut adalah harta haram yang tidak ada kebaikannya bagi anda, semoga Allah berkenan menggantinya dengan yang lebih baik lagi, sebagaimana hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
أن من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
“Bahwa barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik lagi”.
Semoga Allah senantiasa menuntun kepada kita semua kepada sesuatu yang Dia cintai dan Ridhoi.
Wallahu A’lam