Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Melakukan Suntik Bagi Yang Berpuasa

Pertanyaan

Apa hukum berobat dengan suntik pada siang hari Ramadan, baik (suntikan) itu untuk makanan atau untuk pengobatan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan berobat dengan suntikan di otot dan urat nadi bagi orang puasa pada siang hari Ramadan. Namun tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa melakukan suntik yang berfungsi sebagai zat makanan pada siang Ramadan. Karena hal itu hukumnya (seperti) makan dan minum. Melakukan suntikan seperti itu, termasuk berkilah dalam berbuka di bulan Ramadan. Kalau mudah melakukan  suntikan di otot dan urat nadi pada waktu malam, hal itu lebih utama.

Wabillahit taufiq

Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 10/252.