Alhamdulillah.
Tidak ada dalil yang mewajibkan untuk berwudhu setelah setiap kali berhadats, selama seseorang belum mau shalat, namun jika ia mau shalat maka ia wajib bersuci baik dari hadats besar atau hadats kecil, karena telah ada ayat yang memerintahkan untuk berwudhu pada saat shalat, Allah Ta’ala berfirman:
يأيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة ...
المائدة/6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat…”. (QS. Al Maidah: 6)
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
خَرَجَ مِنْ الْخَلاَءِ فَقُرِّبَ إِلَيْهِ طَعَامٌ فَقَالُوا أَلا نَأْتِيكَ بِوَضُوءٍ قَالَ إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاةِ
رواه الترمذي ( الأطعمة/1770) وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي حديث رقم 1506
“Beliau telah keluar dari toilet, lalu didekatkan makanan kepada beliau, lalu mereka berkata: “Tidakkah kami perlu membawakan bejana air kepada Anda ?”, beliau menjawab: “Aku hanya diperintah berwudhu jika aku akan mendirikan shalat”. (HR. Tirmidzi: 1770 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi Hadits No.1506)
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang tidak wajib berwudhu kecuali jika ia ingin mendirikan shalat, kecuali ada amalan yang disunnahkan untuk berwudhu sebelum melaksanakannya, seperti membaca Al Qur’an, dan pada saat mau tidur, dan lain-lain.
Dan sebaiknya diketahui bahwa dibolehkan bagi seseorang untuk shalat dengan satu kali wudhu’ selama ia tidak batal, telah dinyatakan shahih dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa:
أَنَّهُ صَلَّى يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ , فَقَالَ عُمَرُ : رَأَيْتُكَ صَنَعْتَ شَيْئًا مَا كُنْتَ تَصْنَعُهُ ؟ فَقَالَ : عَمْدًا صَنَعْتُهُ يَا عُمَرُ
رواه مسلم ( الطهارة/415 )
“Bahwa beliau telah shalat pada hari pembebasan kota Makkah semua shalat dengan satu kali wudhu dan beliau telah mengusap spatu bootnya”. Lalu Umar berkata: “Saya telah melihat Anda, melakukan sesuatu, apa yang telah anda lakukan ?, beliau menjawab: “Saya dengan sengaja telah melakukannya wahai Umar”. (HR. Muslim: 415)
Imam Nawawi berkata di dalam Syarah Shahih Muslim:
“Hadits ini menunjukkan akan bolehnya shalat fardhu dan shalat sunnah dengan satu kali wudhu’ selama tidak berhadats, dan hal ini boleh sesuai dengan consensus orang-orang yang terpercaya.
Wallahu A’lam