Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bersumpah Dengan Banyak Sumpah dan Belum Membayar Kaffaratnya

Pertanyaan

Saya adalah orang yang mudah emosi dan mudah bersumpah. Banyak dari sumpah-sumpah saya yang berguguran (tidak ditepati), saya tidak tahu ada berapa jumlah kaffarat yang harus saya tunaikan, saya tidak menghitungnya dan sekarang saya ingin membayar kaffarat sumpah tersebut ?, apa yang harus saya lakukan ?, apakah kaffarat sumpah itu diganti dengan mengundang keluarga dan kerabat untuk makan siang ?, dan apakah bersumpah dalam talak namun tidak ditepati mewajibkan untuk membayar kaffarat ? sebagai informasi bahwa niat pada saat bersumpah untuk talak belum jelas, akan tetapi prediksi kuatnya bahwa niatnya tidak bermaksud untuk talak.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Prilaku yang banyak orang membencinya adalah banyak bersumpah. Berdasarkan firman Allah –ta’ala-:

( وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلافٍ مَهِينٍ) القلم / 10(

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina”. (QS. Al Qalam: 10)

Ayat ini sebagai bentuk celaan baginya yang menjadikan dibenci perbuatannya, sebagaimana ucapan Ibnu Qudamah –rahimahullah- (Al Mughni: 13/439)

Kedua:

Barang siapa yang bersumpah berkali-kali lalu melanggarnya dan belum satupun membayar kaffaratnya, maka dalam hal ini ada dua kondisi:

  1. Sumpah yang berkali-kali itu terjadi pada satu masalah, seperti misalnya: “Demi Allah saya tidak akan merokok”, kemudian dia melanggarnya dan belum membayar kaffaratnya. Kemudian dia kembali bersumpah dengan sumpah yang sama, maka dalam kondisi seperti ini ia hanya wajib membayar kaffarat satu kali saja.
  2. Sumpah yang berkali-kali itu terjadi pada banyak permasalahan, misalnya: “Demi Allah saya tidak akan minum, demi Allah saya tidak akan memaki, demi Allah saya tidak akan pergi ke tempat tertentu”, lalu ia melanggar semuanya dan belum membayar kaffaratnya masing-masing. Maka apakah ia wajib membayar satu kaffarat atau masing-masing sumpah ada kaffaratnya sendiri ?, dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli fikih. Jumhur ulama berpendapat membayar beberapa kaffarat dan inilah pendapat yang benar; alasannya karena ia merupakan beberapa kali sumpah untuk beberapa masalah yang berbeda, setiap sumpah terpisah dengan yang lainnya. (Baca: Al Mughni: 9/406)

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Saya adalah seorang pemuda telah bersumpah lebih dari tiga kali untuk bertaubat dari perbuatan haram, pertanyaan saya adalah apakah saya harus membayar kaffarat satu atau tiga kali ?, apa saja kaffarat saya ?”

Beliau menjawab:

“Anda wajib membayar satu kaffarat, dengan memberi makan kepada 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak mendapatkannya maka berpuasa tiga hari, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:

( لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ) المائدة/89

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al Maidah: 89)

Demikian adalah bahwa satu sumpah untuk satu perbuatan atau untuk meninggalkan satu perbuatan, kalaupun terulang maka tidak ada kaffarat kecuali satu kaffarat, jika dia belum membayar kaffarat yang pertama dari keduanya. Adapun jika dia sudah membayarkan yang pertama kemudian ia kembali mengulangi sumpahnya maka jika dia melanggar maka ia wajib membayar kaffarat lagi, begitu seterusnya jika dia kembali mengulang dengan sumpah ketiga sementara dia sudah membayar kaffarat sumpah kedua, maka dia wajib membayar kaffarat sumpah yang ketiga.

Adapun jika dia mengulang beberapa sumpah untuk banyak perbuatan, maka baginya setiap sumpah ada kaffaratnya sendiri, seperti halnya jika dia berkata: “Demi Allah saya akan berbicara dengan fulan, demi Allah saya tidak akan makan, demi Allah saya tidak akan bepergian ke tempat fulan”, atau dia berkata: “Demi Allah saya akan berbicara kepada fulan, demi Allah saya akan memukulnya, dan lain sebagainya”.

Yang wajib pada saat memberi makan kepada orang miskin, bagi masing-masing mereka ½ sha’ dari makan pokok setempat, yaitu; kira-kira ½ kilo gram. Untuk masalah pakaian adalah yang bisa dipakai untuk shalat, seperti; kemeja, atau potongan kain bawah dan atas. Dan jika ia memberi makan malam atau makan siang maka sudah cukup, berdasarkan umumnya ayat di atas. Dan Allah Maha Pemberi Taufik.

(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 23/145)

  1. Jika anda yakin tidak tahu berapa jumlah sumpah anda, maka berusahalah untuk memperkirakannya, lalu bayarlah kaffarat sesuai dengan jumlah perkiraaannya tersebut –jika benar terjadi dalam banyak permasalahan- sehingga besar kemungkinannya anda telah membayarkan kewajiban anda.
  2. Jika kerabat anda termasuk orang-orang fakir dan miskin, dan anda mengundang 10 orang dari mereka untuk makan siang atau makan malam, maka hal ini sudah cukup mewakili membayar kaffarat sumpah, baik anda mengundang mereka dalam satu majelis atau pada waktu yang berbeda-beda.

Dan barang siapa yang tidak mampu untuk memerdekakan budak atau memberi makan atau memberi mereka pakaian, maka hendaknya berpuasa selama tiga hari, sebagaimana yang tertera di dalam ayat di atas.

  1. Bersumpah untuk menceraikan adalah perkara yang besar, jika ia melanggarnya maka akan jatuh talak sesuai dengan pendapat jumhur ahli fikih. Oleh karena itu dia wajib berhati-hati.

Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam masalah ini dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Jika dia berniat untuk mengancam istrinya, atau untuk menyuruh atau melarang, membenarkan atau mendustakan, kemudian ia melanggarnya maka dia wajib membayar satu kaffarat. Dan jika dia berniat untuk menceraikan maka jatuh talak, maka masing-masing lebih tahu akan niatnya. Jika menurut perkiraannya salah satunya, maka hendaknya ia melakukan yang sesuai dengan perkiraan besarnya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam