Sabtu 22 Jumadil Ula 1446 - 23 November 2024
Indonesian

Seseorang Bernazar Puasa Rajab dan Sya’ban dan Ramadan, Namun Tidak Dapat Dia Penuhi Karena Pekerjaannya

92780

Tanggal Tayang : 18-05-2015

Penampilan-penampilan : 11327

Pertanyaan

Saya bernazar, jika saya sampai ke tanah suci dan berziarah ke Masjidil Haram, saya akan berpuasa di bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadan. Nyatanya saya dapat menunaikan haji, Alhamdulillah. Akan tetapi karena kondisi pekerjaan, saya tidak dapat menyempurnakan puasa. Apakah hal tersebut dapat diganti dengan berpuasa setiap Senen dan Kami setiap pekan atau tidak? Apakah disyaratkan puasanya harus berturut-turut atau tidak? Jika tidak mampu, apakah dapat diganti dengan kafarat atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Kami peringatkan bahwa seseorang tidak layak melakukan nazar. Hal tersebut dilarang dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya,

إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nazar tidak memajukan dan menunda sedikitpun. Nazar hanyalah sesuatu yang dikeluarkan dari orang bakhil.”

Tidak layak bagi seseorang untuk bernazar, yang seharusnya dia lakukan adalah bertaqarrub kepada Allah dengan melakukan ketaatan dan ibadah tanpa nazar. Dia tidak diwajibkan sesuatu kecuali apa yang telah Allah wajibkan kepadanya berdasarkan standar syariat. Adapun menjerumuskan dirinya dalam dilema dan membebaninya kewajiban yang berat berupa puasa atau ibadah yang asalnya tidak diwajibkan dalam dasar syariat, kemudian setelah itu dia kesulitan sendiri dan mencari jalan keluar, perkara inilah yang seharusnya diperingatkan sejak awal agar seseorang tidak bernazar.

Akan tetapi, jika dia telah bernazar dan nazarnya untuk perkara yang taat, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Siapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaknya dia melakukan ketaatn tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (سورة الإنسان: 7)

“Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” SQ. Al-Insan: 7.

Allah berfirman,

وَمَا أَنفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ (سورة البقرة: 270)

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[171], Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” SQ. Al-Baqarah: 270.

Allah berfirman,

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ (سورة الحج: 29)

“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” SQ. Al-Hajj: 29

Jika seeorang bernazar untuk taat, maka dia wajib menunaikannya, karena dia telah mewajibkan dirinya, maka dia wajib menunaikannya. Penanya telah menyebutkan bahwa dirinya telah bernazar untuk berpuasa tiga bulan; Rajab, Sya’ban dan Ramadan. Adapun Ramadan, asalnya dalam syariat memang diwajibkan, maka kalau dia bernazar untuk puasa Ramadan berarti puasa Ramadan wajib baginya dari dua sisi; Dari sisi bahwa hal tersebut memang diwajibkan dalam syariat dan dari sisi bahwa dia telah dinazarkan. Maka dia wajib menunaikan nazarnya, yaitu puasa bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadan, karena hal tersebut merupakan nazar taat.

Jika dia tentukan tahunnya saat bernazar, misalnya dengan berkata, pada tahun ini, maka dia wajib berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban pada tahun yang telah ditentukan. Adapun dia bernazar untuk berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban tanpa menetapkan tahunnya, maka dia berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban pada tahun mana saja yang dia lewati.

Kesimpulannya, dia harus melakukan puasa nazar walaupun berat. Karena dia telah mewajibkan dirinya dengan nazar tersebut. Maka dia harus berpuasa selama dia mampu berpuasa, walaupun sangat berat. Hal itu tidak dapat diganti dengan puasa Senen Kamis setiap pekan sebagaimana anda sebutkan. Harus puasa Rajab dan Sya’ban serta Ramadan. Tidak dapat diganti dengan memberi makan orang miskin, karena dia masih mampu berpuasa walaupun terasa berat.

Jika yang dimaksud dengan puasa Rajab dan Sya’ban dalam satu tahun secara berturut-turut, maka dia wajib melakukan puasa secara berturut-turut. Adapun jika yang dia maksud puasa Rajab di tahun ini dan puasa Sya’ban di tahun lainnya, maka tidak mengapa dia puasa Rajab di tahun ini misalnya sedangkan puasa Sya’ban di tahun lainnya jika dia tidak niatkan puasa dengan menentukan untuk tahun ini atau dalam satu tahun.”

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam