Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Zakatnya Biji-Bijian dan Buah-buahan Serta Kadar Nishabnya

Pertanyaan

Apa saja zakatnya biji-bijian dan buah-buahan, dan berapa kadar nishabnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diwajibkan zakat pada biji-bijian dan buah-buahan sesuai dengan ijmak para ulama.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (2/294):

“Para ulama telah melakukan ijmak bahwa shadaqah wajib (zakat) adalah pada gandum jenis hinthah, dan gandum jenis sya’iir, kurma, dan kismis. Diucapkan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr”. Selesai.

Dan yang menunjukkan akan wajibnya zakat biji-bijian dan buah-buahan adalah firman Allah Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

(سورة الأنعام: 141)

“dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”. (QS. Al An’am: 141)

Dan zakat ini wajib pada biji-bijian dan buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, baik yang berupa makanan pokok atau bukan makanan pokok; berdasarkan riwayat Bukhari (1483) dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang disiram oleh air hujan, mata air atau air sungai, maka zakatnya sepuluh persen, sedangkan  yang disiram dengan tenaga/biaya untuk menyiram maka zakatnya lima persen”.

Hadits ini umum untuk semua yang keluar dari tanah baik sebagai bahan pokok atau bukan bahan pokok.

Dan Muslim (979) telah meriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi (hasil pertanian) yang hasilnya di bawah 5 wasaq”.

Hadits ini menunjukkan berlakunya standar wasaq yang merupakan salah satu standar takaran. Adapun syarat dapat disimpan lama, adalah karena kenikmatan tidak sempurna kecuali pada hal yang dapat disimpan, karena hal ini berarti manfaatnya terus berlanjut dalam jangka waktu lama.

Al Buhuti –rahimahullah- berkata di dalam Kasyfu Al Qana’ (2/205):

“Diwajibkan zakat pada setiap buah yang ditakar dan disimpan, seperti kurma, kismis, kacang almond, pistacio, dan kacang hazel”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’ (6/70): “Biji-bijian dan buah-buahan diwajibkan zakat, dengan syarat dapat ditakar dan disimpan, jika tidak demikian, maka tidak wajib zakat”.

Kedua:

Tidak wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan, kecuali jika telah sampai pada nishab, yaitu; sebanyak 5 wasaq. 1 wasak adalah 60 sha, dan 1 sha adalah 4 mud, 1 mud adalah satu genggam dua telapak tangan orang berpostur sedang, berdasarkan riwayat Muslim (979) dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ 

“Tidak ada zakat pada biji-bijian dan juga kurma, kecuali sampai 5 wasak”.

Kadar zakat wajibnya yang dikeluarkan dari tanaman dan buah-buahan berbeda karena perbedaan cara irigasinya.

Jika diairi tanpa biaya dan dana, seperti lahan tadah hujan, atau dengan mata air, maka zakatnya 10%.

Dan jika diairi dengan biaya dan dana, seperti jika membutuhkan alat untuk mengangkat air, maka zakatnya 5%.

Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu Umar di atas:

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang disiram oleh air hujan, mata air atau air sungai, maka zakatnya sepuluh persen, sedangkan  yang disiram dengan tenaga/biaya untuk menyiram maka zakatnya lima persen”.

Al Hafidz berkata:

Kata: ‘atsriyyan, Al Khathabi berkata: adalah tanamanya yang menyerap air dari aliran air bawah tanah, tanpa disiram.

Kata: bin Nadhhi, maksudnya adalah dengan bantuan onta yang membawa air irigasi. Onta disebut sebagai contoh saja, karena bisa juga dengan sapi, dan yang lainnya hukumnya sama. Dan hal itu mirip irigasi dengan kincir air saat ini.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’ (6/77):

“Hikmah dari itu adalah bahwa banyaknya biaya yang dibutuhkan ketika menyiram dengan alat bantu,  dan sedikit biaya jika tanpa alat bantu, maka syari’at mempertimbangkan hal ini dengan meringankan (zakat yang dikeluarkan) dari hasil pertanian yang diairi oleh biaya”

Syekh Bin Baz berkata (14/74):

“Apa yang diairi oleh air hujan, sungai dan mata air yang mengalir dari biji-bijian dan buah-buahan seperti kurma, kismis, gandum jenis hinthah, dan gandum jenis sya’iir, maka zakatnya 10%, dan apa yang diairi oleh mesin dan yang lainnya, maka zakatnya 5%”.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam