Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

SYARAT MENGUSAP KEDUA KHUF (KAOS KAKI KULIT)

Pertanyaan

Apa syarat mengusap kedua khuf, mohon disertai dalilnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ada empat syarat untuk mengusap kedua khuf:

Syarat pertama: Hendaknya ketika memakai keduanya dalam kondisi suci. Dalilnya adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Mughirah bin Syu’bah,

دعْهما فإنِّي أدخَلتُهما طاهرتَيْن

"Biarkan keduanya, sesungguhnya keduanya saya pakai dalam kondisi suci."

Syarat kedua: Hendaknya kedua khuf atau kaos kaki suci, jika terdapat najis tidak dibolehkan mengusap keduanya. Dalil akan hal itu, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam suatu hari bersama para shahabatnya dan beliau memakai dua sandal, kemudian dilepas di tengah shalatnya. Lalu beliau memberitahukan bahwa Jibril memberitahukan bahwa pada keduanya ada kotoran. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dalam musnadnya.

Ini adalah dalil bahwa tidak dibolehkan shalat ketika ada najis. Karena najis kalau diusap, maka orang yang mengusap akan terkena najis. Maka tidak sah untuk mensucikan.

Syarat ketiga: Mengusapnya untuk hadats kecil, bukan untuk janabat atau yang mengharuskan mandi. Dalil akan hal itu adalah hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu, dia berkata,

أَمَرَنا رسولُ الله إذا كنَّا سَفرا أنْ لا نَنْـزِع خِفافنا ثلاثة أيام ولياليَهُنَّ إلاَّ مِن جَنابة ولكنْ مِن غائطٍ وبولٍ ونومٍ

"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami dalam safar, agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali dari janabat. Akan tetapi (hanya untuk) buang air besar, kencing dan tidur." (HR. Ahmad dari hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu di musnadnya)

Maka diantara syaratkan mengusap (khuf) adalah jika untuk hadats kecil, maka tidak diperkenankan untuk hadats besar berdasarkan hadits yang kami sebutkan.

Syarat keempat: Hendaknya mengusapnya pada waktu yang telah ditentukan oleh agama, yaitu sehari semalam bagi yang bermukim dan tiga hari tiga malam bagi yang safar berdasarkan hadits Ali bin Abi Tolib radhiallahu anhu berkata, "Nabi sallallahu alaihi wasallam menetapkan bagi orang mukim (menetap) sehari semalam dan bagi orang yang safar tiga hari tiga malam. Yakni mengusap khuf. (HR. Muslim)

Waktu ini dimulai dari pertama kali mengusap setelah hadats dan selesai dengan dua puluh empat jam bagi orang mukim dan tujuh puluh dua jam bagi orang musafir. Kalau kita perkirakan seseorang bersuci untuk shalat fajar pada hari selasa, dan dia tetap dalam kondisi suci sampai melaksanakan shalat Isya pada malam rabu kemudian dia tidur dan bangun untuk shalat fajar pada hari rabu, dan dia mengusap (khuf) pada jam lima dengan ketentuan waktu tergelincir (matahari), maka permulaan waktunya adalah pada jam lima di pagi hari rabu sampai pada jam lima pagi hari kamis. Jika mengusap hari kamis sebelum jam lima pas. Maka dia dibolehkan melaksanakan shalat fajar yakni fajar hari kamis dengan usapan ini. Dan dibolehkan melaksanakan shalat apa yang dia sukai selagi masih dalam kondisi suci, karena wudhunya tidak batal kalau telah sempurna waktunya. Menurut pendapat yang terkuat diantara pendapat-pendapat ahli ilmu.

Hal itu dikarenakan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak menentukan waktu sucinya. Akan tetapi menentukan waktu mengusap, kalau telah sempurna waktunya, maka tidak ada usapan lagi. Akan tetapi kalau masih suci, maka tetap (dalam kondisi) suci karena suci ini telah ditetapkan dengan dalil syar’i. Dan apa yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i, tidak dapat diangkat (dihapus) kecuali dengan dalil syar’i. Dan (disini) tidak ada dalil yang membatalkan wudhu dengan habisnya waktu. Juga karena asalnya, hukum itu tetap seperti kondisi semula, sampai jelas hilangnya.

Ini adalah syarat-syarat mengusap untuk khuf dan disana ada syarat lain yang telah disebutkan oleh sebagian ahli ilmu yang mana sebagiannya masih perlu diteliti ulang.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam