Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib Dengan Duduk ?

Pertanyaan

Apakah yang menjadi syarat bolehnya shalat dengan duduk adalah benar-benar tidak mampu berdiri dan benar-benar lemah atau keringanan tersebut juga dibolehkan bagi yang masih bisa berdiri namun jika dipaksakan ada kemungkinan menimbulkan rasa sakit ?, apa saja batasan rukhsoh (keringanan) yang membolehkan shalat dengan duduk dan tidak dianggap berdosa ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Berdiri dalam shalat termasuk rukun yang harus dilaksanakan, seseorang tidak boleh mendirikan shalat dengan duduk kecuali karena dia lemah tidak mampu berdiri atau jika dengan berdiri akan sangat memberatkannya, atau karena mempunyai penyakit yang jika dipaksakan berdiri dihawatirkan akan semakin parah.

Maka mereka yang masuk dalam kategori tersebut adalah:

Orang yang lumpuh yang memang sudah tidak mampu berdiri, orang tua yang sudah suit untuk bisa berdiri, atau orang yang sedang sakit dan jika dipaksakan penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhannya menjadi lambat.

Yang menjadi dalam hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (1050) dari Imron bin Hushain –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya pernah kena wasir, maka saya bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda:

 صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Orang yang sakit jika (shalat) dengan berdiri akan menjadikan penyakitnya tambah parah maka shalat dengan duduk. Sudah menjadi ijma’ para ulama bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada Imron bin Hushoin:

صل قائما ، فإن لم تستطع فقاعدا ، فإن لم تستطع فعلى جنب . رواه البخاري وأبو داود والنسائي

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Nasa’i)

Nasa’i menambahkan:

فإن لم تستطع فمستلقيا ، لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

“Jika tidak mampu maka dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

سقط رسول الله صلى الله عليه وسلم عن فرس فخُدِش أو جُحش شقه الأيمن فدخلنا عليه نعوده ، فحضرت الصلاة فصلى قاعدا ، وصلينا خلفه قعودا . متفق عليه .

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. (Muttaqun ‘Alaihi)

Meskipun memungkinkan seseorang untuk berdiri, namun dihawatirkan penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhannya menjadi lambat, atau merasakan kesulitan yang parah, maka dia boleh shalat dengan duduk, inilah pendapat Malik dan Ishak. Maimun bin Mahran berkata: “Jika seseorang tidak mampu berdiri dalam urusan dunianya, maka hendaknya dia shalat dengan duduk”. Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan pendapat yang serupa.

Maksudnya adalah bagi siapa saja yang mampu berdiri untuk kemaslahatan dunianya, maka dia harus mendirikan shalat dengan berdiri dan tidak diperbolehkan duduk.

Kemudian Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Menurut kami firman Allah:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al Hajj: 78)

Memaksakan berdiri dalam kondisi seperti itu adalah bentuk kesulitan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melaksanakan shalat dengan duduk pada saat beliau terluka sisi kanan dari tubuhnya, secara dzahir beliau tidak bisa dianggap sama sekali tidak mampu berdiri, akan tetapi pada saat berdiri beliau merasa kesulitan maka kewajiban berdiri menjadi gugur, maka bagi selain beliau juga gugur. Jika dia mampu berdiri dengan bertumpu pada sebuah tongkat atau dengan bersandar pada dinding atau bersandar kepada salah seorang yang berada di sampingnya, maka dia harus melaksanakan hal itu; karena dia mampu berdiri dan tidak membahayakan, sebagaimana halnya jika dia mampu berdiri tanpa bertumpu pada apapun”. (Al Mughni: 1/443)

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Sudah menjadi ijma’ umat Islam bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri untuk melaksanakan shalat fardhu maka dilakukan dengan duduk dan tidak perlu mengulanginya lagi. Teman-teman kami berkata: “Pahalanya tidak berkurang dari pahala shalat dengan berdiri; karena dia memiliki udzur (alasan yang dibenarkan), sebagaimana telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhori bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل صحيحا مقيما 

“Jika seorang hamba sedang sakit atau bepergian maka tetap dituliskan (pahala) baginya seperti halnya yang ia lakukan dalam keadaan sehat dan bermukim”.

Teman-teman kami berkata: “Shalat dengan duduk tidak disyaratkan harus benar-benar tidak mampu berdiri, juga tidak cukup hanya dengan merasa kesulitan pada tingkatan yang paling rendah, akan tetapi yang menjadi patokan adalah kesulitan yang nampak jelas, jika dia merasa hawatir akan mengalami kesulitan yang parah atau akan bertambah sakit, atau yang serupa dengannya atau bagi yang bepergian dengan kapal laut karena hawatir tenggelam atau pusing (mabuk laut) maka dia boleh melaksanakan shalat dengan duduk dan tidak perlu mengulanginya lagi”. (Al Majmu’: 4/201)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah menjelaskan batasan kesulitan yang membolehkan shalat fardhu dengan duduk dan cara duduknya, beliau berkata:

“Batasan kesulitan tersebut adalah jika kekhusu’an masih bisa terpenuhi, khusu’ itu adalah mampu menghadirkan hati dan tuma’ninah (tenang), jika dipaksa berdiri akan gelisah dan tidak tenang, dia berharap untuk bisa segera sampai pada akhir fatihah agar bisa segera ruku’ dengan disertai upaya untuk menahan berdiri, dalam kondisi seperti itu berarti ia merasa berat melaksanakan shalat dengan berdiri maka dia boleh melaksanakannya dengan duduk.

Yang serupa dengan kondisi di atas adalah orang yang sedang ketakutan, ia tidak bisa melaksanakan shalat dengan berdiri, termasuk seseorang yang melaksanakan shalat di balik dinding sedangkan pada sisi lainnya musuhnya sedang mengintainya, jika dia berdiri akan katahuan keberadaannya dari balik dinding, jika dia duduk menjadi tidak terlihat karena terhalang oleh dinding, maka dalam hal ini pendapat kami adalah shalat dengan duduk.

Yang menjadi dasar dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala:

فإن خفتم فرجالا أو ركبانا البقرة/ 239

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan”. (QS. Al Baqarah: 239)

Yang menjadi masalah adalah bagaimana cara duduknya ?

Duduk tarabbu’ (kedua telapak kakinya di bawah pahanya) semua betis dan paha kanan menjadi nampak, demikian juga betis dan paha kirinya (seperti duduk pada saat duduk tahiyyat awal); karena duduk iftirasy (seperti duduk pada saat tahiyyat akhir) betisnya tidak terlihat, adapun dinamakan tarabbu’; karena keempat anggota tubuh menjadi nampak.

Apakah duduk tarabbu’ itu wajib ?

Tidak, duduk tarabbu’ adalah sunnah, kalau misalnya dia melaksanakan shalat dengan duduk iftirasy maka tidak apa-apa, atau dengan duduk ihtiba’ (duduk bertumpu pada pantatnya, sedangkan betis dan pahanya ditekuk ke arah perut dengan bantuan kedua lengannya) juga tidak apa-apa; berdasarkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

فإن لم تستطع فقاعدا

“Jika kamu tidak mampu maka (lakukanlah) dengan duduk”.

dan beliau tidak menjelaskan bagaimana cara duduknya. Jika ada seseorang yang berkata: “Apakah ada dalil bahwa beliau melaksanakan shalat dengan duduk tarabbu’ ?

Maka jawabannya adalah ada, ‘Aisyah berkata:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يصلي متربعا 

“Saya telah melihat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksanakan shalat dengan duduk tarabbu’”.

Karena dengan duduk tarabbu’ biasanya lebih tenang, lebih nyaman dari pada duduk iftirasy.  Sebagaimana diketahui bahwa berdiri membutuhkan bacaan yang panjang, lebih panjang dari:

 رب اغفر لي وارحمني

“Ya Allah, ampunilah dan kasihanilah aku”.

Oleh karenanya duduk tarabbu’ lebih utama, manfaat lainnya adalah untuk membedakan antara duduk untuk berdiri dan duduk untuk gerakan lainnya; karena kalau kami katakan duduk iftirasy untuk gerakan berdiri, maka tidak ada bedanya antara duduk untuk gerakan duduk dan duduk yang menjadi ganti dari berdiri.

Jika dalam kondisi ruku’, sebagian ulama mengatakan: “Agar dengan duduk iftiradsy”. Yang benar adalah agar duduk dengan tarabbu’; karena orang yang sedang ruku’ dia bertumpu pada kedua betis dan pahanya, tidak ada perubahan kecuali dengan menekuk punggungnya saja, maka pendapat kami: “(Jika diganti dengan duduk) maka tetap dengan duduk tarabbu’ pada saat ruku’, inilah yang benar dalam masalah ini”. (Asy Syarhul Mumti’: 4/461)

Kedua:

Adapun shalat sunnah, maka boleh dilakukan dengan duduk meskipun tanpa ada alasan yang dibenarkan, sesuai dengan ijma’ para ulama, akan tetapi pahala shalat dengan duduk menjadi setengah dari pahala shalat dengan berdiri, berdasarkan riwayat Muslim (1214) dari Abdullah bin Amr –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya telah dikabari bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

صَلاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلاةِ . قَالَ : فَأَتَيْتُهُ ، فَوَجَدْتُهُ يُصَلِّي جَالِسًا ، فَوَضَعْتُ يَدِي عَلَى رَأْسِهِ ، فَقَالَ : مَا لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ؟! قُلْتُ : حُدِّثْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَّكَ قُلْتَ : صَلاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا عَلَى نِصْفِ الصَّلاةِ ، وَأَنْتَ تُصَلِّي قَاعِدًا ! قَالَ : أَجَلْ ، وَلَكِنِّي لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُم 

“Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah shalat”, Abdullah bin Amr berkata: “Maka saya melaksanakannya, saya mendapatinya shalat dengan duduk, saya meletakkan tangan saya dikepala beliau”, maka beliau bersabda: “Ada apa wahai Abdullah ?”, saya menjawab: “Telah dikabarkan kepada saya bahwa anda bersabda wahai Rasulullah: “Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah shalat, dan anda melaksanakan shalat dengan duduk”. Maka beliau bersabda: “Ya benar, akan tetapi saya tidaklah seperti salah satu dari kalian”.

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Syarah Muslim: “Artinya bahwa shalatnya seseorang dengan duduk pahalanya setengah dari shalat dengan berdiri, hal itu mencakup sah dan berkurangnya pahala. Hadits tersebut berlaku bagi shalat sunnah jika dilaksanakan dengan duduk padahal dia mampu berdiri, maka dia mendapatkan setengah pahala dari shalat berdiri. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah dengan duduk karena ada alasan yang dibenarkan, maka pahalanya tidak berkurang tetap sama dengan pahala shalat dengan berdiri. Adapun shalat fardhu jika dia melaksanakannya dengan duduk padahal dia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah dan tidak berpahala bahkan dia berdosa.

Rekan-rekan kami dalam madzhab Syafi’i berkata:

“Jika dia menganggapnya halal maka dia telah berubah menjadi kafir, dan dihukumi sebagai orang murtad sebagaimana jika seseorang telah menghalalkan zina, riba atau lainnya yang merupakan perbuatan haram.

Jika dia melaksanakan shalat dengan duduk karena tidak mampu berdiri atau dengan berbaring karena tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka pahalanya sama dengan melaksanakan shalat dengan berdiri tidak berkurang sedikitpun sesuai dengan kesepakatan rekan-rekan kami dalam madzhab, maka menjadi jelas bahwa hadits mendapatkan pahala setengah bagi yang melaksanakan shalat sunnah dengan duduk itu berlaku bagi seseorang yang bisa berdiri namun dia melaksanakannya dengan duduk. Inilah rincian madzhab kami dan merupakan pendapat jumhur ulama tentang hadits tersebut”.

Beliau juga berkata:

“Adapun sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لست كأحد منكم 

“Saya tidak sama dengan kalian”.

Maka hal itu menurut rekan-rekan kami termasuk kekhususan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dijadikannya shalat sunnah beliau dengan duduk padahal mampu berdiri (pahalanya) sama dengan shalat sunnah beliau dengan berdiri sebagai bentuk kemuliaan bagi beliau, sebagaimana beliau telah dikhususkan dalam banyak hal yang telah diketahui di dalam buku-buku rekanan kami dan madzhab lainnya, kami telah menuliskannya pada awal buku Tahdzib Asma’ wa Lughaat”. (Syarah Shahih Muslim: 6/14)

Wallahu A’lam

Baca juga soal nomor: 50180

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam