Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Bagaimana Cara Puasa Orang Yang Terkena Gagal injal

Pertanyaan

Bagaimana cara puasa orang yang terkena gagal ginjal. Dimana cuci ginjal tiga kali dalam seminggu.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Lajnah Daimah ditanya, (10/190): “Apakah cuci ginjal berdampak pada puasa seseorang ketika dia berpuasa? Maka dijawab, “Terdapat tulisan dari Direktur Rumah Sakit Spesialis Malik Faishal dan Direktur Rumah Sakit Angkatan Bersenjata di Riyad, untuk menjelaskan sifat cara cuci ginjal dan tentang campuran dengan bahan kimia, apakah mengandung bentuk makanan? Telah ada jawaban yang isinya bahwa cuci ginjal adalah semcam mengeluarkan darah orang sakit ke alat (peralatan buatan) yang menfilternya kemudian mengembalikan lagi ke tubuh. Hal itu diselesaikan dengan menambah bahan-bahan kimia dan makanan seperti gula, garam dan lainnya ke darah.

Setelah Lajnah Lil ifta’ mengadakan studi akan hakekat cuci ginjal lewat para pakar, maka Lajnah memberikan fatwa bahwa cuci ginjal di atas dapat membatalkan puasa.

Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Terkait orang yang melakukan cuci darah, apakah wudunya batal dengan keluarnya darah di saat cuci darah? Dan bagaimana cara puasa dan shalat di sela-sela mencuci ketika bertepatan waktu shalat?

Maka beliau menjawab, “Kalau membatalkan wudu, ia tidak membatalkan wudu. Hal itu karena pandapat yang kuat di antara para ulama bahwa yang keluar dari tubuh tidak membatalkan wudu kecuali apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Apa yang keluar dari dua jalan maka ia membatalkan wudu baik berupa kencing, air besar atau angin dan semua yang keluar dari dua jalan itu pembatal wudu.”

Adapun yang keluar dari selain dua jalan seperti mimisan yang keluar dari hidung, darah yang keluar dari luka dan semisal itu, tidak membatalkan wudu, baik sedikit maupun banyak. Dari sini, maka mencuci ginjal tidak membatalkan wudu.

Sementara terkait dengan shalat, seseorang memungkinkan untuk dijama antara Zuhur dengan Ashar, Magrib dengan Isya. Hendaknya berkordinasi langsung dengan dokter agar waktu cuci (ginjal) tidak menghabiskan lebih dari setengah hari agar tidak terlewatkan shalat duhur dan asar pada kedua waktu tersebut. Misalnya anda katakan,”Tolong ditunda mencuci (ginjal) dari tergelincir matahari, sehingga cukup bagi saya melaksanakan shalat Zuhur dan Ashar atau lebih dipercepat dimana saya memungkinkan melaksanakan shalat duhur dan asar sebelum keluar waktu shalat Ashar. Yang penting diperbolehkan menjamak tanpa mengakhirkan waktu shalatnya. Oleh karena itu seharusnya berkordinasi langsung dengan dokter.

Adapun terkait dengan puasa, saya ragu akan hal itu. Terkadang saya mengatakan ia tidak seperti berbekam. Bekam mengeluarkan darah darinya (mengeluarkan dari dari tubuh) dan tidak dikembalikan ke tubuh, ini membatalkan puasa seperti yang ada dalam hadits. Mencuci (ginjal) mengeluarkan darah dan dibersihkan kemudian dikembalikan ke tubuh. Saya khawatir dalam cuci (ginjal) ini adalah bahan makanan yang mencukupkan dari makan dan minum. Kalau ada seperti itu, maka ia membatalkan (puasa). Oleh karena itu, kalau seseorang terkena hal itu selamanya, maka ia termasuk penyakit yang tidak ada harapan kesembuhan. Maka memberi makanan untuk setiap hari satu orang miskin.

Adapun kalau beberapa waktu tidak pada waktu lainnya, maka berbuka ketika waktu cuci (ginjal) dan mengqodonya setelah itu.

Sementara kalau campuran yang dicampurkan dengan darah waktu cuci (ginjal) tidak memberi suplai makanan tubuh, akan tetapi menfilter dan membersihkan, maka ini tidak membatalkan puasa. Maka dia diperbolehkan meskipun dalam kondisi berpuasa. Masalah ini dikembalikan ke para dokter.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/113).

Ringkasan jawaban adalah bahwa yang terkena gagal ginjal berbuka pada hari waktu dilakukan pencucian. Kalau memungkinkan mengqodo, maka dia harus mengqodo. Kalau tidak memungkinkan qodo, maka ia seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa. Maka berbuka dan memberi makanan untuk setiap hari satu orang miskin.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam