Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Makan dan Minum Karena Lupa di Siang Hari Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya orang yang makan dan minum karena lupa di siang hari bulan ramadhan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada masalah dan puasanya tetap sah, berdasarkan firman Allah –Ta’ala- di akhir surat Al Baqarah:

  رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

البقرة / 286 .

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS. Al Baqarah: 286)

Dan riwayat yang shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa Allah telah berfirman:

 قد فعلت  

“Aku telah melakukannya”.

Dan berdasarkan riwayat Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه

متفق عليه .

“Barang siapa yang lupa padahal dia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka lanjutkanlah puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Demikian juga jika ia melakukan jima’ karena lupa, maka puasanya tetap sah, sesuai dengan pendapat para ulama yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada tentang ayat tersebut dan hadits yang mulia ini, dan berdasarkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

  من أفطر في رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا كفارة

خرجه الحاكم وصححه ، وحسنه الألباني في صحيح الجامع 6070

“Barang siapa yang membatalkan puasa Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha’ dan kaffarat baginya”. (HR. Al Hakim dan ia telah mentashihnya, dan dihasankan oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’: 6070)

Redaksi ini mencakup jima’ dan yang membatalkan puasa lainnya, jika dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Hal ini termasuk rahmat, karunia, dan kebaikan-Nya, maka segala puji dan syukur kepada-Nya akan hal tersebut.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam