Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Masuk waktu termasuk syarat shalat, oleh karena itu tidak sah shalat sebelum masuk waktunya. Dalil syarat masuknya waktu adalah firman Allah Ta’ala:
( إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً) النساء/103
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisaa’: 103.
Dan azan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat. Kalau muazin komitmen dengan waktu, hendaknya mendengarkan azan kemudian setelah itu shalat. Kalau muazinnya terlambat azan dari waktunya, maka anda dapat shalat selagi anda yakin bahwa waktunya telah masuk. Dan diperbolehkan bagi (para wanita) mengakhirkan dari awal waktu.” .