Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mengalami sangat kesulitan saat bersuci dari hadats besar, karena saya bersuci dengan sedikit air lalu saya tambah dengan batu, kadang hingga 21 kali atau lebih. Meskipun demikian saya masih melihat bekasnya sehingga saya bersuci lagi dengan air. Sehingga saya menghabiskan waktu yang cukup lama di WC dan mengakibatkan terganggunya kesehatan, apakah pendapat anda? Apakah ada jumlah tertentu agar dapat suci apabila menggunakan batu (tissue)?
Alhamdulillah.
Pertama:
Hadats besar dikaitkan dengan junub, seperti haidh dan nifas dan cara bersucinya adalah, memulai dengan istinja membersihkan diri dari najis, kemudian menyiram sekujur tubuhnya dengan air. Penjelasan masalah ini telah disebutkan dalam soal no. 10790.
Adapun keluarnya angin, kencing, buang air besar atau mazi, dan lainnya, itu disebut hadats kecil. Tampaknya yang anda maksud adalah yang ini.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata, "Hadats kecil adalah apa yang mewajibkan wudhu tanpa mandi, seperi buang air kecil dan air besar, keluar angin dari dubur, makan daging onta dan tidur. Adapun hadats besar adalah apa yang mewajibkan mandi, seperti jimak, keluar mani karena syahwat saat tidur atau lainnya, haidh dan nifas."
(Fatawa Lajnah Daimah, 4/112)
Kedua:
Istijmar adalah menghilangkan najis yang terdapat pada salah satu dua jalan (qubul dan dubur), baik dengan batu, tissue, atau semisalnya.
Yang wajib dalam istijmar adalah, mengusapnya tidak kurang dari tiga kali dan menjadi bersih, yaitu hilangnya najis dan keringnya tempat. Tanda telah suci adalah keringnya akhir usapan tidak ada lagi bekas najis. Jika telah terwujud hal ini, maka tujuan telah tercapai dan tempatnya telah suci.
Imam Muslim meriwayatkan (no. 262) dari Salman radhiallahu anhu dia berkata,
نَهَانَا نَبِيُّنا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kami untuk istinja dengan kurang dari tiga batu."
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni, 1/102, "Disyaratkan dua perkara; Bersih dan menyempurnakan tiga kali usapan. Tidak cukup salah satunya saja. Ini merupakan mazhab Syafii dan sejumlah ulama."
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta pernah ditanya, "Jika seorang laki-laki istinja dengan batu, baik di qubul ataupun dubur, bagaimana wanita istinja qubulnya jika tidak ada air?"
Mereka menjawab, "Istijmar (bersuci) dengan batu dan semisalnya selain dengan tulang dan kotoran dapat menggantikan bersuci dengan air dalam mensucikan qubul atau dubur. Laki dan wanita dalam masalah ini sama. Yang wajib adalah menggunakan tiga batu yang dapat membersihkan, baik untuk qubul maupun dubur. Jika tidak cukup (membersihkan) maka harus ditambah hingga menjadi bersih. Yang lebih utama adalah mengakhirkannya dengan bilangan ganjil, jika bersih dalam usapan keempat, disyariatkan menyelesaikan istijmar dalam usapan kelima, jika bersih dalam usapan keenam, maka selesaikan dalam usapan ketujuh. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ومن استجمر فليوتر
"Siapa yang istijmar (bersuci dengan batu dan semacamnya), hendaknya dia mengganjilkan."
(Fatawa Lajnah Daimah, Al-Majmuah Ats-Tsaniah, 4/36)
Adapun jika yang anda maksud dengan istijmar adalah mencuci bekas najis dengan air, maka dalam hal ini tidak disyaratkan jumlah tertentu. Yang wajib adalah membersihkan najis hingga kuat dugaan najisnya telah hilang. Cukup dalam masalah ini dengan standar kuat dugaan, tidak disyaratkan meyakini bahwa dia telah hilang.
Ketahuilah bahwa memberat-beratkan dalam masalah ini adalah termasuk was was dari setan yang menginginkan agar seseorang merasa berat dalam ibadah, sehingga dia enggan melakukannya atau membuat hidupnya sengsara serta gundah dan sedih.
Maka hendaknya anda mencukupi atas apa yang telah ditetapkan syariat tanpa menambah dan mengurangi. Jika setan menimbulkan perasaan was was bahwa anda belum bersuci, jangan hiraukan perasaan was was tersebut, maka Allah akan menghilangkan perasaan tersebut dari anda.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Seorang mukmin harus menjadi musuh setan, memerangi dan melawannya, tidak boleh tunduk kepadanya. Jika dia membisikkan bahwa engkau belum wudhu atau belum shalat sedangkan engkau tahu bahwa engkau telah wudhu dan shalat, anda lihat pada tangan anda ada bekas air dan anda tahu anda telah shalat, maka jangan menuruti musuh Allah itu. Yakinkan diri anda telah shalat dan telah berwudhu dan tidak perlu mengulangi sama sekali, serta berlindunglah kepada Allah dari godaan setan.
Demikianlah seharusnya kewajiban seorang mukmin, harus kuat dalam memerangi musuh Allah agar dia tidak mengalahkan dan menyakitinya. Kapan saja setan dapat mengalahkan seseorang, maka dia bagaikan orang gila yang mudah dipermainkan. Wajib bagi mukmin laki dan perempuan untuk berhati-hati dari musuh Allah, berlindung kepada Allah dari keburukan dan tipu dayanya dengan kuat dalam masalah ini. Serta sabar, jangan tunduk dengan mengulangi shalat atau wudhu, atau mengulangi takbir atau selainnya.
Demikian pula jika setan membisikan kepada anda bahwa baju anda najis, atau tempatnya najis, atau di kamar mandi terdapat najis atau tanah yang dipijak adalah najis, atau tempat shalatnya terdapat najis, jangan turuti dia, dustakan musuh Allah dan berlindung kepada Allah dari keburukannya. Shalatlah di tempat yang hendak anda shalat, atau di atas sajadah yang biasa anda shalat serta di atas lantai yang anda pijak dan anda ketahui bersih. Kecuali jika anda melihat zat najis lalu anda injak dalam keadaan basah, maka ketika itu anda harus mencuci kaki anda. Alhamdulillah.
Adapun bisikan setan, jangan tunduk terhadapnya, ketahuilah asalnya, yaitu suci, itulah asalnya. Jangan turuti setan dalam segala perkara. Kecuali anda yakin ada najis yang anda lihat dengan mata kepala sendiri. Hal ini agar anda tidak dikalahkan oleh musuh Allah. Kita mohon keselamatan bagi semua."
Wallahua'lamm.