Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum berjimak (hubungan badan) dengan istri di dalam kamar yang ada mushaf Al Quran di dalamnya, karena tidak ada kamar lainnya. Apakah hal ini termasuk pelecehan terhadap Al-Quran?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak ada perbedaan di antara para ulama akan kewajiban menghormati dan menjaga Al-Quran. Imam An Nawawi rahimahullah berkat, “Para ulama ijma (konsensus) akan wajibnya menjaga dan menghormati mushaf (Al-Quran).” (Al-Majmu, 2/85).
Kedua:
Para ulama menyebutkan beberapa bentuk pelecehan terhadap Al-Quran, di antaranya: Membuangnya di tanah atau di tempat-tempat najis atau diinjak atau diludahi, dan contoh-contoh lainnya yang menunjukkan penghinaan terhadap kalamullah.
Namun tidak termasuk dalam hal ini, berhubungan badan dengan istri di kamar yang ada mushaf di dalamnya, apakah ada kamar lainnya atau tidak ada. Sudah menjadi maklum bahwa rata-rata rumah orang Islam tidak kosong dari mushaf. Tidak kutipan dari seorang pun para ulama -sepengetahuan kami lewat kitab-kitabnya- tentang pendapat yang melarang menggauli istri di kamarnya yang ada mushafnya.
Kalau ada dari mereka yang nyatakan hal tersebut, pasti akan disebutkan dan dijelaskannya, sebagaimana mereka menjelaskan pada masalah-masalah ilmu lainnya. Maka karena mereka tidak menyebutkan hal ini atau semisalnya menunjukkan bahwa hukumnya kembali kepada hukum asal (yaitu boleh).
Seseorang telah bertanya kepada Ibnu Abbas seraya mengatakan, “Bolehkah saya letakkan mushaf di ranjang tempat saya menggauli istri disitu?’ Beliau menjawab, ‘Ya.” (HR. Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, 2/171 dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif, no. 446).
Silakan dilihat juga dalam kitab ‘Al-Muqoddimat Al-Asasiyah Fi Ulumil Qur’an karangan Abdullah Yusuf Al-Judai, hal. 562 dan seterusnya.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, 3/67, ditanya permasalahan yang mirip dengan pertanyaan ini, ”Apakah dibolehkan memasukkan Al-Quran di kamar tidur dan membaca di ranjang sebelum tidur dan meletakkan mushaf di kotak besi akan tetapi tetap disimpan di dalam kamar tidur?”
Maka mereka menjawab, “Seseorang dibolehkan membaca Al-Quran di kamar tidur atau di ranjang ketika dia tidak dalam kondisi junub, dan hendaknya membaca mushaf dalam kondisi berwudhu.”
Jika diharamkan menyimpan mushaf di kamar tidur yang biasanya digunakan untuk berhubungan antara suami istri, pasti mereka akan menjelaskan dan tidak membiarkannya karena hal itu sering terjadi dan orang membutuhkan hal ini.
Wallahu a’lam