Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Jika saya sudah melakukan shalat fardhu kemudian saya ingin mendirikan shalat sunnah, maka apakah di sunahkan merubah tempat shalat sunnah agar lebih banyak tempat di bumi ini yang akan menjadi saksi ?
Alhamdulillah.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 116064 bahwa sunnah hukumnya untuk memisah antara dua shalat sunnah dan fardhu dengan ucapan atau dengan berpindah tempat. Sebagian ulama telah menyebutkan hikmahnya bahwa hal itu agar seorang muslim memperbanyak tempat sujudnya, maka kelak akan menjadi saksi pada hari kiamat.
Yang disebutkan di dalam sunnah adalah jika seseorang ingin mendirikan shalat sunnah setelah shalat fardhu maka dia berpindah tempat, tidak disebutkan di dalam sunnah –sesuai dengan yang kami ketahui- untuk berpindah tempat di antara dua shalat sunnah. Jika seseorang ingin berpindah tempat dari keduanya, seperti seseorang yang ingin mendirikan shalat sunnah dua kali (empat raka’at) untuk memperbanyak tempat sujudnya maka tidak apa-apa.
Syeikah Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata pada saat menjelaskan tentang shalat sunnah empat raka’at sebelum Dzuhur:
“Yang lebih utama adalah melaksanakannya dengan dua kali salam dua kali salam, berdasarkan hadits yang shahih:
(صلاة الليل والنهار مثنى مثنى)
“Shalat malam dan siang itu dua-dua”.
Adapun masalah maju, mundur atau pindah ke samping kanan atau kiri, maka hal itu ada beberapa hadits dha’if yang menyebutkannya. Saya tidak mengetahui dalam masalah ini yang menunjukkan adanya anjuran sunnah. Sebagian ulama berkata: “Agar tempat sujud tersebut menjadi saksi dalam hal ibadah”, akan tetapi saya tidak mengetahui bahwa hal itu ada riwayatnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika seseorang mendirikan shalat sunnah rawatib di satu tempat maka tidak apa-apa.
Saya tidak mengetahui dalil yang menyatakan bahwa berpindah tempat untuk dua raka’at yang terakhir adalah sunnah, tidak untuk berpindah ke sisi kanan, kiri atau belakang. Jika dia melakukannya maka tidak apa-apa”. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb: 10/296)
Wallahu A’lam.