Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di perusahaan yang para pekerjanya selalu menggunakan sarung tangan yang terbuat dari kulit babi. Sepengetahuan saya, apa saja yang berasal dari kulit babi adalah haram, dan jika saya menyentuhnya, maka saya wajib membasuh tangan saya sebanyak tujuh basuhan, ditambah satu basuhan dengan tanah. Dalam kondisi ini, apa yang harus saya lakukan?
Alhamdulillah.
Telah dijelaskan pada jawaban soal sebelumnya, no. 1695 bahwa kulit babi adalah najis dan tidak suci dengan disamak. Namun sekedar menyentuh najis, tidak menyebabkan fisik seseorang dianggap terkena najis, kecuali jika terdapat basah di fisik seseorang atau pada najisnya.
Syekh Ibnu Jibrin berkata, "Menyentuh najis yang kering tidak berakibat apa-apa pada fisik dan pakaian yang kering. Karena najis akan menyebar jika dia basah." Fatawa Islamiyah, 1/194.
Dari sini, tangan tidak menjadi najis hanya memakai sarung tangan yang terbuat dari kulit babi, kecuali kalau tangan atau sarung tangan basah dengan air.
Jika terkena najis dengan menyentuh kulit babi, karena ada basah, maka tangan tersebut wajib dicuci. Cukup dicuci sekali saja. Karena perintah yang disebutkan dalam nash mencuci najis sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah, hanya berlaku pada najis anjing.
Sebagian ulama ada yang mengqiyaskan babi dengan anjing, maka mereka mewajibkan mencuci najis babi sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah, berkata, "Qiyas seperti ini lemah, karena babi disebutkan dalam Al-Quran, dan telah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak ada satu riwayat pun yang menyamakan (hukumnya) dengan anjing. Maka yang benar adalah bahwa najisnya babi seperti najis lainnya, tidak perlu dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah." Asy-Syarh Al-Mumti', 1/356
Selayaknya bagi seorang muslim berusaha menjaga kesucian fisik dan pakaiannya dan menghindar dari sarung tangan yang terbuat dari kulit babi tersebut, karena itu artinya dia berhubungan langsung dengan najis dan mengakibatkan tangan dan pakaiannya kemungkinan terkena najis yang dapat mempengaruhi shalatnya. Kecuali dia membutuhkan untuk memakai sarung tangan tersebut, seperti jika tidak didapat selainnya, maka dibolehkan memakainya dengan menjaga kehati-hatian agar tidak membuat fisik dan pakaiannya tidak terkena najis dan segera mencuci najis tersebut jika najis tersebut agar tidak menyebar ke tempat lain atau dia lupa mencucinya atau tempat yang terkena najis di bajunya.
Dan (kalau dia) mendapatkan kulit dari hewan yang suci, sehingga dia tidak perlu memakai benda najis tersebut. Semoga Allah memberi kita taufiq, sesuai yang Dia cintai dan ridai.
Wallahu Ta'ala A'lam.