Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di pengeboran minyak. Biasanya saya pergi ke tempat kerja setiap bulan selama sepuluh hari. Saya bekerja selama dua atau tiga hari terus menerus. Saya baru berpuasa apabila saya berada di kota. Sedangkan jika saya berada di tempat pengeboran atau selama safar dengan pesawat selama satu jam. Apakah saat itu saya dianggap musafir yang tidak diwajibkan berpuasa?
Alhamdulillah.
Jika anda memiliki rumah tempat anda menetap di tempat pengeboran tersebut, maka anda tidak dianggap musafir saat anda tiba di tempat tersebut. Berarti anda justeru wajib puasa di kota tempat anda berada atau di tempat kerja anda. Dan anda dianggap musafir di antara keduanya, baik saat pergi atau pulang.
Kondisi seperti ini hukumnya seperti seseorang yang memiliki dua isteri, pada masing-masing negeri dia memiliki isteri. Ini yang disebut dengan 'pemilik dua tempat' Maka orang seperti itu, dia harus menyempurnakan shalat dan puasa pada kedua negeri tersebut. Dan dia boleh berbuka jika dia suka dan mengqashar shalat dalam perjalanan antara keduanya.
Jika dia tidak memiliki rumah di tempat kerjanya, atau di ladang pengeboran, tapi semata-mata hanya bekerja di sana, maka ketika itu anda musafir, maka dibolehkan bagi anda untuk berbuka saat bekerja, dan anda harus shalat di sana hingga kembali.
Wallahua'lam.