Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Berapakah nishabnya binatang ternak dalam zakat ?
Alhamdulillah.
Binatang ternak adalah onta, sapi dan kambing, dan tidak diwajibkan zakat pada binatang selain ternak, kecuali jika digunakan untuk perdagangan.
Dan karenanya, maka barangsiapa yang mempunyai 4 ekor onta ke bawah, maka tidak ada zakat baginya, kecuali jika dia mau.
Hukum asalnya dalam hal itu sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Bukhari (1454) dari Anas bahwa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhuma-, telah menuliskan surat saat diutus ke Bahrain:
“Bismillahirrahmanirrahim, ini adalah kewajiban berzakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada umat Islam, dan yang Allah telah memerintahkannya kepada Rasul-Nya. Maka barangsiapa diminta (keluarkan zakat) dari umat Islam sesuai kadarnya, hendaknya dia memberinya. Dan barangsiapa yang diminta (keluarkan zakat) lebih dari kadarnya, maka jangan diberi. Pada 24 onta ke bawah zakatnya berupa kambing. Setiap 5 onta satu kambing. Jika (jumlah ontanya) sudah sampai 25–35 maka (zakatnya) binti makhadh (onta berumur satu tahun) betina, dan jika mencapai 36-45 maka (zakatnya) binti labun (onta berumur 2 tahun masuk tahun ke-3) betina. Jika mencapai 46 – 60 maka (zakatnya) hiqqah (onta berumur 3 tahun masuk tahun ke-4) yang mulai didekati pejantannya. Dan jika sudah mencapai 61-75 maka (zakatnya) adalah jadza’ah (onta berumur 4 tahun masuk tahun ke-5). Dan jika sudah mencapai 76-90 maka (zakatnya) 2 ekor binti labun, dan jika mencapai 91-120 ekor, maka (zakatnya) 2 ekor hiqqah yang keduanya sudah didekati pejantannya. Dan jika lebih dari 120 ekor, maka pada setiap bertambah 40 ekor, (zakatnya) binti labun, dan setiap bertambah 50 ekor, maka zakatnya hiqqah. Dan barangsiapa yang hanya mempunyai 4 ekor onta, maka tidak ada zakatnya, kecuali pemiliknya mau berzakat, dan jika telah mencapai 5 ekor, maka (zakatnya) satu kambing”.
Binti makhadh adalah yang genap berumur 2 tahun.
Hiqqah adalah yang genap berumur 3 tahun.
Jadza’ah adalah yang genap berumur 4 tahun.
2. Nishab sapi adalah 30 ekor, sesuai pendapat jumhur ulama, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
فِي ثَلاثِينَ مِنْ الْبَقَرِ تَبِيعٌ أَوْ تَبِيعَةٌ وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ (رواه الترمذي، رقم 622 وابن ماجه، رقم 1804، وصححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Pada jumlah 30 ekor sapi, (zakatnya) tabii (sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 jantan) atau tabii’ah (sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 betina), dan setiap bertambah 40 ekor maka (zakatnya) adalah musinnah (sapi berumur 2 tahun)”. (HR. Tirmidzi: 622, Ibnu Majah: 1804 dan telah di tashih oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)
Tabii adalah sapi usia 1 tahun masuk tahun ke-2, disebut tabii (mengikut) karena dia masih mengikuti induknya.
Musinnah adalah sapi usia 2 tahun yang gigi serinya sudah berganti.
3. Nishab kambing adalah 40 ekor sesuai dengan ijmak para ulama. (40 ekor kambing) zakatnya adalah 1 ekor kambing. Berdasarkan hadits Anas sebelumnya:
وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ , فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ , فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاثِ مِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاثُ شِيَاهٍ , فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاثِ مِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ , فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
“Pada zakat kambing jika digembala di tanah lapang, jika sudah mencapai 40-120 ekor, zakatnya satu kambing. Dan jika lebih dari 120-200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing, dan jika lebih dari 200-300 maka zakatnya adalah 3 ekor kambing, dan jika lebih dari 300 ekor, pada setiap 100 ekornya (zakatnya) 1 ekor, dan jika gembalaan seseorang kurang dari 40 ekor, maka tidak ada zakanya, kecuali pemiliknya mau mengeluarkannya.”
Jumhur ulama fikih menetapan syarat wajibnya zakat pada binatang ternak, yaitu apabila digembalakan (bukan di kandang), yaitu yang lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah sepanjang tahun. Adapun yang (diberi makan) di kandang, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali jika diperjaulbelikan. Dalil adanya syarat digembalakan adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا
“Dan pada zakat kambing yang digembalakan…….” (Baca: Al Mughni: 2/230-243)
Terdapat pada Fatawa Lajnah Daimah (9/202): “Para ulama telah ijmak atas diwajibkan zakat pada onta, sapi dan kambing yang di gembalakan, jika telah mencapai nishab. Dan zakat pertama pada onta jika telah mencapai 5 ekor, dan untuk sapi jika sudah mencapai 30 ekor, dan untuk kambing jika sudah mencapai 40 ekor. As sa’imah adalah hewan yang digembalakan di padang rumput atau yang serupa denganya, lawan dari Al Ma’lufah (yang diberi makan di dalam kandang) dan hewan yang dipekerjakan oleh pemiliknya.”
Mereka berbeda pendapat akan kewajiban berzakat pada hewan yang di kandang dan yang dipekerjakan. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa tidak ada zakat pada keduanya. Berdasarkan riwayat Ahmad, Nasa’i, Abu Daud dari Bahz bin Hakiim dari ayahnya dari kakeknya, berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallah shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
في كل إبل سائمة في كل أربعين ابنة لبون
“dan pada setiap onta yang digembalakan, pada setiap 40 ekor (zakatnya) binti labun”. (Al Hadits)
Dalam hadits disebutkan bahwa kewajiban zakatnya onta terikat dengan digembalakan, maka tidak ada kewajiban jika di kandang. Adapun hewan yang dipekerjakan berdasarkan hadits Ali –radhiyallahu ‘anhu- bahwa tidak ada zakat pada hewan yang dipekerjakan. Imam Malik dan sejumlah para ulama telah berpendapat wajibnya zakat pada (binatang) yang digembalakan dan yang dipekerjakan.
Wallahu A’lam