Alhamdulillah.
Khitan bagi muslim baru adalah wajib. Sebgaimana hal itu diwajibkan bagi orang Islam yang asli. Diharuskan khitan bagi (muslim baru) semenjak dia masuk Islam. Akan tetapi kalau sekiranya ada kebaikan yang terkandung di dalamnya dengan mengakhirkkan masalah itu, khawatir lari dari Islam, karena Islam belum menancap di hatinya, maka hal itu tidak mengapa. Karena keburukan yang didapatkan dengan mengakhirkan khitan itu lebih ringan dibandingkan dengan keburukan keluarnya dia dari Islam setelah masuk Islam.” Selesai Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah .