Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Membayarkan Zakat Fitrah Sebanyak Satu Sha’ Dengan Dua Jenis Yang Berbeda

Pertanyaan

Apakah boleh membayarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dengan lebih dari satu jenis makanan pokok ?, dari pada tiga kilogram dari satu jenis, bagaimana kalau per satu kilogramnya masing-masing dari jenis yang berbeda ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum membayarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ yang terdiri dari dua jenis atau lebih, menjadi dua pendapat:

1.Tidak sah dan tidak boleh, ini merupakan pendapat Syafi’iyah dan Ibnu Hazm adz Dzahiri karena mereka bertumpu kepada dzahirnya nash-nash yang menjelaskan bahwa zakat fitrah itu satu sha’ dengan jenis makanan pokok tertentu. Jika dia membayarkan setengah sha’ dari satu jenis tertentu dan setengah sha’ lainnya dari jenis yang lain, maka dia belum menunaikan apa yang tertera di dalam nash.

            An Nawawi di dalam Al Majmu’ (6/98-99) berkata:

“Asy Syafi’i dan Asy Syairazi dan semua sahabat mereka berkata: “Tidak dibolehkan satu zakat fitrah sebanyak satu sha’ dengan dua jenis yang berbeda, sebagaimana tidak dibolehkannya kaffarat (denda) sumpah (yang dilanggar) dengan memberi pakaian kepada lima orang, dan memberi makanan kepada lima orang yang lain; karena perintahnya satu sha’ dari gandum jenis baik atau satu sha’ dari gandum jenis buruk, atau dengan selain dari keduanya dan tidak membayarnya satu sha’ yang terdiri dari kedua jenis tersebut, sebagaimana dia diperintah untuk memberi makan kepada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka, dan tidak memberi pakaian pada gambaran di atas kepada sepuluh orang dan tidak memberi makan kepada mereka, inilah pendapat madzhab”.

Baca juga: Mugni Al Muhtaj (2/118), Tuhfatul Muhtaj (3/323)

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (4/259) berkata:

“Dan tidak dibolehkan membayarkan (zakat fitrah) dengan setengah sha’ gandum dan setengah sha’ lainnya kurma, dan tidak  boleh dibayarkan dengan uang tunai, karena semua itu tidak diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

2.Sah dan dibolehkan, ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hanabilah, mereka cenderung kepada maknanya, mereka cenderung kepada substansinya, mereka berkata: “Satu sha’ yang terdiri dari makanan pokok campuran sudah cukup mewakili kebutuhan orang fakir, pensucian jiwa, dan sudah membayar zakat”.

Ibnu Rajab al Hambali dalam Al Qawa’id Al Fiqhiyah (Kaidah nomor: 101/hal: 229) berkata:

“Barang siapa dihadapkan pada dua pilihan, dan dia menghadirkan setengah dari keduanya, apakah tetap sah atau tidak ?”

Ada perbedaan pendapat yang mengandung beberapa masalah, di antaranya adalah:

1.Kalau dia membayar kaffarat sumpahnya dengan memberi makanan kepada lima orang miskin dan memberikan pakaian kepada lima orang miskin lainnya, maka hal itu dianggap sah menurut pendapat yang umum.

2.Kalau dia membayar zakat fitrah satu sha’ namun terdiri dari dua jenis, madzhab (Hambali) membolehkan, namun ada pendapat lain yang tidak membolehkan.

            Baca juga Al Inshaf (3/183) dan Hasyiyatu Ibni Abidin: 2/365.

Dan yang kami pilih adalah madzhab Syafi’i –rahimahullah- untuk mengikuti Sunnah Nabawiyah secara dzahir, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma.

Demikianlah para sahabat membayar zakat mereka, maka barang siapa yang membayar zakat fitrah satu sha’ dari dua jenis makanan, dia tidak mengamalkan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam