Alhamdulillah.
Pertama:
Apa yang anda sebutkan termasuk peminjaman riba yang biasanya dipraktekkan oleh bank ribawi. Mereka terus dalam kebatilannya dan terang-terangan berbuat dosa serta menebar kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah berjanji memerangi para pelaku riba dan mengancam akibatnya berupa kehancuran. Karena itu, banyak terjadi kejahatan, bencana, penyakit dan berbagai musibah. Sebagian orang yang terpedaya berpendapat bahwa bank-bank tersebut memperbaiki kondisi ekonomi para pemuda dan mengatasi pengangguran. Mereka tidak merasa bahwa riba merupakan salah satu sebab bencana mereka, kefakiran dan rusaknya masyarakat.
Para ulama dahulu hingga sekarang telah sepakat bahwa semua pinjaman yang mendatangkan manfaat, maka di termasuk riba. Pinjaman berbunga diharamkan tanpa diragukan lagi.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Semua pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan di dalamnya maka dia haram tanpa ada perbedaan pendapat.”
Ibnu Munzir berkata, “Mereka sepakat bahwa jika pihak pemberi hutang menetapkan syarat adanya tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman berdasarkan hal itu, maka tambahan itu merupakan riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Kaab dan Ibnu Abbas serta Ibnu Mas’ud, bahwa mereka dilarang dari simpan pinjam yang mendatangkan manfaat.” (Al-Mughni, 6/436)
Tidak ada bedanya, apakah pinjaman itu bersifat uang atau materi atau sesuatu yang dapat dibeli dengan uang. Jika disyaratkan adanya keuntungan dari peminjaman tersebut, maka dia diharamkan.
Telah disebutkan dalam ketetapan Majma Buhuts Islami di Al-Azhar, tahun 1385 H – 1965 M yang mengumpulkan berbagai utusan dari 35 negeri Islam, “Keuntungan dari berbagai peminjaman seluruhnya adalah riba yang diharamkan, tidak ada bedanya, apakah dinamakan peminjaman konsumtif ataukah peminjaman produktif, karena nash-nash dalam Al-Quran dan Sunah secara keseluruhan secara jelas mengharamkan kedua macam riba tersebut. Seluruh transaksi peminjaman yang mendatangkan manfaat, maka dia termasuk transaksi riba yang diharamkan.”
Disebutkan dalam keputusan Majma Fiqih Islamy yang berada di bawah Organisasi Konferensi Islam pada tahun 1985, bahwa adanya tambahan atau keuntungan atas hutang yang telah jatuh tempo lalu si peminjam tidak dapat melunasinya sebagai denda atas keterlambatannya, juga keuntungan atas peminjaman yang telah ditentukan dari awal akad, maka kedua bentuk transaksi ini diharamkan secara syar’i.”
Kedua:
Orang yang sudah terlanjur melakukan peminjaman dengan jenis ini, maka dia wajib bertaubat kepada Allah taala dengan sebenar taubat, menyesali apa yang telah dia lakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut selamanya. Jika dia mampu segera melunasinya, maka lebih baik dia segera lunasi agar cepat terlepas dari riba dan segala dampaknya, kita mohon keselamatan. Tidak diwajibkan bagi si peminjam selain mengembalikan apa yang dia ambil. Akan tetapi, dia tentu tidak dapat melakukan hal itu, maka dengan terpaksa dia membayar bunganya, jika dia sudah bertaubat dari riba, maka dia membayarnya dengan terpaksa dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi di lain waktu. Allah akan menerima orang yang bertaubat. Semoga kita semua terjaga dari bahwa dan keburukan riba.
Wallahu a’lam.