Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Datang Haid Setelah Masuk Waktu Shalat Zuhur, Apakah Dia Harus Mengqadhanya Jika Telah Suci?

111522

Tanggal Tayang : 11-04-2014

Penampilan-penampilan : 51311

Pertanyaan

Jika saya mengalami haid setelah masuk waktu shalat (shalat Zuhur misalnya) dalam waktu yang sekiranya cukup bagi saya untuk melakukan shalat sedangkan saya belum sempat shalat, kapana saya harus mengqadhanya? Apakah ketika saya telah mandi walaupun pada waktu shalat Isya atau ketika awal Zuhur pertama yang akan datang (setelah bersuci)? Apakah jika saya telah bersuci pada waktu Isya, saya harus shalat Maghrib dan Isya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika anda mendapatkan haid setelah masuk waktu sedangkan ketika masih suci anda sebenarnya masih sempat melakukan satu rakaat shalat, maka anda wajib mengqadhanya jika telah bersuci. Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Tentang wanita jika dia haid sementara sebelumnya dia masih sempat mendapatkan waktu yang cukup untuk shalat satu rakat, apakah dia wajib mengqadha shalat tersebut?”

Beliau menjawab, “Seorang wanita, jika dia haid setelah masuk waktu shalat, maka jika suci, dia wajib mengqadha shalat yang pada waktunya datang haid kepadanya dan dia belum melakukan shalat pada waktu tersebut sebelum datang haid.

Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat, dia telah mendapatkan shalat.” Jika seorang wanita mendapatkan waktu shalat seukuran satu rakaat, kemudian datang haid sebelum dia melakukan shalat, maka jika dia telah suci, dia wajib mengqadha shalat tersebut.

Waktu qadha hendaknya langsung dilakukan setelah hilangnya uzur. Jika dia telah suci dari haid lalu dia mandi dan melakukan shalat yang tertinggal walaupun bukan pada waktunya tanpa menunggu waktu keesokan harinya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك  (رواه البخاري، 597 ومسلم، رقم 684)

“Siapa yang lupa melakukan shalat hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada kaffarah baginya selain hal itu.” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, 684)

Kedua:

Jika seorang wanita telah suci sebelum waktu shalat habis, maka dia wajib melakukan shalat pada waktu itu juga shalat yang dapat dijamak dengannya, menurut pendapat jumhur ulama. Misalnya, orang yang suci sebelum matahari terbenam, maka dia diwajibkan shalat Zuhur dan Ashar sekaligus.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (6/161) kesimpulan fatwa berikut: “Jika seorang wanita suci dari haid dan nifas sebelum keluar waktu shalat yang darurat, maka dia harus melakukan shalat pada waktu itu dan shalat sebelumnya yang dapat dijamak dengannya. Siapa yang suci sebelum matahari terbenam, maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar. Siapa yang suci sebelum terbit fajar kedua, maka dia harus shalat Maghrib dan Isya. Siapa yang suci sebelum matahari terbit maka dia harus shalat Fajar.

Telah kami sebutkan perbedaan pendapat para ulama tentang masalah ini dalam soal jawab no.82106  .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam