Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apa Yang Dapat Dilakukan Dengan Pendingin Air Yang Sudah Tidak Digunakan Oleh Jamaah Masjid

Pertanyaan

Apa hukum menjual alat pendingin air yang diletakkan di sisi samping luar masjid. Salah seorang berderma wakaf untuk masjid namun sebelum dimanfaatkan dia sudah rusak. Karenanya tidak ada seorang pun yang minum dari alat itu karena ada alat pendingin air di dalam masjid. Sehingga orang-orang minum di dalam dan meninggalkan yang ada di luar. Apa hukum menjualnya dan mengambil uangnya kemudian digunakan untuk keperluan masjid atau memindahkannya ke tempat lain agar dapat dimanfaatkannya. Jika tidak dijual, akan dipindahkan ke tempat banyak orang berkumpul (seperti) pos militer.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Harus memperhatikan niat orang yang mewakafkan dan syaratnya. Maka tidak dibolehkan memperlakukan wakaf berbeda dengan niat orang yang berwakaf atau syaratnya kecuali ketika dalam kondisi terpaksa akan hal itu.

Di antara kondisi terpaksa adalah barang wakafnya rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Maka ketika itu boleh dipindahkan ke tempat yang semisal itu sesuai dengan niat orang yang berwakaf. Selagi alat pendingin ini diwakafkan oleh pemiliknya kepada masjid, sementara jamaah masjid belum memungkinkan memanfaatkannya secara langsung, maka dalam kondisi seperti itu, boleh dipindahkan ke masjid lainnya yang memungkinkan untuk dimanfaatkan.

Kalau tidak ada masjid yang membutuhkannya, maka dipindahkan ke tempat dimana orang-orang membutuhkannya, seperti pos militer atau semisalnya. Dengan demikian, maka jangan dipindahkan ke pos militer terlebih dahulu kecuali kalau tidak ada masjid yang membutuhkannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ”Apakah dibolehkan memindahkan wakaf untuk masjid, seperti lemari besi jika dia mempersempit masjid dan masjid sudah tidak membutuhkan lagi?”

Maka beliau menjawabnya, ”Ya, dibolehkan memindahkan wakaf kalau hal itu lebih bermanfaat, kalau barang tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi oleh masjid, seperti kasur atau lemari besi atau lainnya, maka kita pindahkan barangnya ke masjid lainnya kalau hal itu memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, maka kita jual barang-barang ini dan diinfakkan dananya untuk masjid. Adapun jika barang tersebut berasal dari Lembaga  wakaf, maka lembaga wakaf itu yang berhak mengaturnya agar diambil tindakan yang lebih baik untuk barang tersebut.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, hal. 168)

Silahkan lihat jawaban soal no. 11247 dan 50407 .

Adapun menjualnya, tidak dibolehkan selagi di tempat lain masih bisa dimanfaatkan. Karena niat orang yang berwakaf adalah untuk memberi manfaat kepada orang lain dengan memberi air dingin, maka harus diperhatikan niatnya ini.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam