Alhamdulillah.
Pertama:
Jika makanan yang tersedia tersebut adalah makanan orang-orang syi’ah yang dibuat pada hari Asyura’ (10 Muharram) yang dibarengi dengan tamparan dan pukulan, maka hal tersebut termasuk bid’ah yang mungkar yang wajib dijauhi oleh seorang muslim dan tidak ikut serta di dalamnya. Telah kami nukil sebelumnya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pada jawaban soal nomor: 102885.
Sedangkan jika makanan tersebut tidak diiringi dengan hal seperti itu, akan tetapi untuk jamuan biasa, maka tidak masalah dan tidak dinamakan bid’ah.
Banyak para ulama yang menyebutkan bahwa sebaiknya memperluas jiwa sosial pada hari asyura’, telah diriwayatkan dalam masalah tersebut beberapa hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hanya saja hadits-hadits tersebut dho’if dan tidak sah.
Kedua:
Merayakan ulang tahun seseorang termasuk bid’ah yang mungkar, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 1027. Memberikan makanan berlebih, manisan dan buah-buahan pada hari kelahirannya termasuk merayakan dan mengagungkan hari tersebut yang tidak perlu dilakukan.