Teks Jawaban
"Barangsiapa di antara kamu ada yang melihat hilal maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah :185)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah :"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;. (QS. Al-Baqarah :189)
"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu karena melihat hilal, jika pandangan melihat hilal terhalang olehmu maka genapkanlah bilangan bulan tiga puluh hari."
Berdasarkan nash-nash tersebut, bagi setiap orang yang tidak menyaksikan hilal
di daerah mereka dalam keadaan cuaca terang maupun buruk untuk melengkapi bilangan
bulan Sya'ban tiga puluh hari.(Lihat Fatawa Lajnah Daimah X/100)
Hal itu jika tidak terlihat hilal di tempat lain, jika ternyata hilal telah
terlihat di tempat lain menurut kriteria syar'i maka kaum muslimin yang lainnya
wajib berpuasa, itulah pendapat mayoritas ahli ilmu. Wallahu a'lam.
Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid
Komentar