Alhamdulillah.
Jika apa yang telah terjadi kepada anda tentang pengangkatan indung telur, tidak mempengaruhi prosesi kemungkinan hamil, karena indung telur yang lainnya bekerja dengan baik, maka tidak wajib memberitahukannya kepada si peminang akan hal itu. Karena kriteria cacat yang wajib diberitahukan adalah yang akan menghalangi tujuan menikah dari kenikmatan, pelayanan, dan kelahiran. Namun lebih utamanya mengabarkan kepada si peminang untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari dan pihak suami tidak ada penjelasan ini akan dianggap sebagai bentuk kecurangan.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah – berkata:
“Yang benar bahwa cacat ini adalah semua yang menghalangi tujuan menikah, tidak diragukan lagi bahwa tujuan-tujuan menikah di antaranya adalah kenikmatan, pelayanan, dan kelahiran dan inilah tujuan yang paling penting. Maka jika ia mendapatkan apa saja yang menghalangi tujuan-tujuan tersebut, maka disebut cacat. Dan atas dasar itulah jika pihak wanita mengetahui bahwa dirinya mandul dan pihak laki-laki mengetahui dirinya mandul, maka itulah cacat. Jika pihak laki-laki buta maka itulah cacat; karena akan menghalangi dua tujuan dari tujuan menikah yaitu kenikmatan dan pelayanan. Juga kalau tuli maka itulah cacat, demikian juga bisu maka itulah cacat.
Yang benar adalah bahwa cacat itu tidak terhitung namun terbatas, maka semua yang akan menghambat tujuan pernikahan, bukan kesempurnaannya maka hal itu di anggap cacat. Selanjutnya boleh memilih, baik pihak suami atau pihak istri”. (As Syarhu Al Mumti: 12/22)
Lihat jawaban soal nomor: 111980 dan 43496
Wallahu A’lam