Alhamdulillah.
Ketika ada keraguan, tidak mengetahu apakah lima susuan, empat atau lebih sedikit. Maka asalnya adalah tidak diharamkan. Hal itu karena asalnya tidak disusui yang dapat mengharamkan. Maka tidak mengapa dalam kondisi seperti ini untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga susuan yang meragukan ini tidak dianggap dapat mengharamkan.
Wallahu a’lam .