Alhamdulillah.
Pertama,
Jika ada pilot yang ditugasi untuk memantau perbatasan yang jauh dari tempat tinggalnya dengan jarak yang dibolehkan baginya untuk meakukan qashar yaitu sekitar delapan puluh kilo meter, maka dia dibolehkan berbuka kalau meninggalkan desanya. Kalau sangat dibutuhkan berbuka sebelum lepas landas, maka hal itu tidak apa-apa.
Kedua,
Jika belum sampai jarak seperti itu, namun dia harus melakukan tugas memantau untuk menjaga kemaslahatan umat, dan dia tidak dapat melakukan tugas ini kecuali dengan berbuka, maka dia dibolehkan berbuka sebagai wujud menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Ketiga,
Siapa yang kembali ke tempat tinggalkan di siang hari dan tidak akan kembali lagi melakukan tugas ini, maka diharus menahan sisa harinya.
Keempat,
Kepada semua (para pilot) tadi harus mengqadhanya.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.’ Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh AL-Fauzan.