Alhamdulillah.
Dia tidak mendapatkan dosa, bahkan dia mendapatkan pahala. Karena seseorang apabila mengalami sakit parah ketika berpuasa, maka dia dianjurkan untuk berbuka. Dia mendapatkan pahala karena menerima keringanan (rukhsah).
Allah Ta’ala berfirman,
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-Nya dimanfaatkan sebagaimana Dia tidak jika kemaksiatan kepada-Nya diakukan."
Kalau seseorang mengambil dispensai karena ketaatan kepada Allah dan mengamalkan dengan apa yang disyariatkan-Nya Ta’ala, maka dia akan mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa. Maka anda wahai ukhti muslimah, tidak mengapa anda berbuka dikarenakan sakit.’"
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.