Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Bersumpah Dengan Talaq Termasuk Bersumpah Dengan Selain Allah?

Pertanyaan

Apakah bersumpah dengan talaq (Cerai) itu diharamkan karena bersumpah dengan selain Allah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bersumpah dengan selain Allah itu suatu kemunkaran. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

“Siapa yang bersumpah hendaklah dia bersumpah dengan (nama) Allah atau diam.

Dan sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

“Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah kafir atau berbuat kesyirikan.” Ini adalah hadits yang shahih.

Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan golongan kami.”

Dan sabdanya,

لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ وَلَا بِأُمَّهَاتِكُمْ وَلَا بِالْأَنْدَادِ ، وَلَا تَحْلِفُوا بِاللَّهِ إِلَّا وَأَنْتُمْ صَادِقُونَ

“Jangan bersumpah dengan bapak-bapak kalian dan jangan dengan ibu-ibu kalian juga jangan dengan sekutu-sekutu kalian. Janganlah kalian bersumpah dengan (nama) Allah kecuali kalian jujur.”

Inilah hukum yang ditetapkan oleh Nabi sallallahu alai wa sallam, yaitu larangan bersumpah dengan selain Allah apapun kondisinya. Maka tidak dibolehkan bersumpah dengan (nama) Nabi sallallahu alaihi wa saallam, juga tidak boleh dengan Ka’bah, juga dengan amanah, atau dengan kehidupannya di fulan. Dan tidak boleh dengan kemuliaan si fulan. Semuanya ini tidak diperbolehkan. Karena hadits-hadits yang shahih menunjukkan larangan akan hal itu.  

Abu Umar bin Abdul-Barr, Imam yang masyhur, telah menyatakan adanya ijmak (konsensus) ulama bahwa dilarang bersumpah dengan selain Allah. Maka seharusnya orang Islam berhati-hati akan hal itu.

Adapun talaq (perceraian) bukan termasuk sumpah pada hakekatnya, meskipun para ulama fikih menamakan itu sumpah, akan tetapi bukan dari jenis ini. Sumpah dengan talaq artinya adakah menggantungnya dengan maksud menganjurkan atau melarangnya atau membenarkan atau mendustakan.

Seperti kalau dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak akan berdiri atau demi Allah saya tidak akan berbicara dengan fulan” ini dinamakan sumpah. Kalau dia mengatakan, “Saya akan menceraikan kalau saya berdiri atau saya akan menceraikan kalau saya berbicara dengan fulan.” Ini dinamakan sumpah dari sisi ini. Maksudnya dari sisi isinya barupa anjuran atau larangan, membenarkan atau mendustakan. Dinamakan sumpah dalam arti semacam ini. Tapi bukan termasuk sumpah dengan selain Allah. Dia tidak mengatakan, “Demi talaq saya tidak akan melakukan ini atau demi talaq saya tidak akan berbicara dengan fulan,”  kalau ini tidak dibolehkan.

Akan tetapi kalau dia mengatakan, “Saya akan menceraikan ketika saya tidak berbicara dengan fulan.” Atau “Saya akan menceraikan kalau kamu tidak pergi kesini dan kesini” maksudnya istrinya. Atau “Saya akan menceraikan kalau kamu pergi ke sini dan kesini.” Ini adalah talaq (peceraian) yang digantungkan, dinamakan sumpah karena dia mempunyai hukum sumpah dari sisi anjuran atau larangan atau membenarkan atau mendustakan. Yang benar adalah kalau maksudnya adalah melarangnya atau melarang dirinya atau melarang orang lain dari sesuatu dalam sumpahnya, maka hukumnya seperti hukum bersumpah, dan di dalamnya ada kafarat sumpah.

Hal ini tidak bertentangan dengan ucapan kami, bahwa bersumpah dengan selain Allah itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini berbeda dengan. Bersumpah dengan selain Allah seperti mengatakan, “Demi Latta dan Uzza, demi si fulan, demi kehidupan fulan,” ini adalah sumpah dengan selain Allah. Adapun yang ini adalah talaq yang digantungkan bukan sumpah yang sebenarnya.  Akan tetapi sumpah untuk tujuan melarang atau membenarkan atau mendustakan.

Kalau mengatakan, dia akan diceraikan kalau dia berbicara dengan fulan, seakan dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak akan berbicara dengan fulan.” Atau mengatakan, “Saya akan menceraikan kalau anda berbicara dengan si fulan” dia berbicara dengan istrinya- seakan-akan dia berkata, “Demi Allah anda jangan berbicara dengan si fulan. Kalau terjadi pelanggaran dari talaq ini” yang benar adalah dia harus menebus dari sumpahnya dengan tebusan sumpah. Maksudnya ia mempunyai hukum bersumpah kalau maksudnya melarang istrinya atau melarang dirinya dan tidak bermaksud menjatuhkan talaq. Akan tetapi dia berniat melarang sesuatu ini, melarang dirinya atau melarang istrinya dari malakukan hal ini. Atau dari pembicaan ini. Maka perkataan ini mempunyai hukum sumpah menurut sebagian ahli ilmu dan ini yang paling kuat, Adapun menurut kebanyakan (ulama) jatuh talaqnya.

Akan tetapi menurut sebagian ulama tidak jatuh talaq dan ini yang terkuat. Dan ini adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim serta sekelompok ulama salaf rahimahumullah ‘alaihim. Karena dia mempunyai arti sumpah dari sisi anjuran atau larangan atau membenarkan atau mendustakan. Bukan mempunyai arti sumpah dari sisi pengharaman bersumpah dengan selain Allah. karena dia bukan sumpah dengan selain Allah akan tetapi ia adalah menggantungkan, semoga dapat dipahami perbedaan antara keduanya. Wallahu a’lam.

Samahatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Fatawa Nurun Alad Darbi, (1/181-183).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam