Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

PUASA PADA HARI KELAHIRAN DAN HARI KELAHIRAN NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Pertanyaan

Apakah boleh berpuasa pada hari kelahiran Nabi shallallahi alaihi wa sallam berdasarkan hadits shahih Muslim, Nasa'I dan Abu Daud ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari Senen, beliau berkata, "Itu adalah hari aku dilahirkan." Dan berdasarkan hadits in, apakah seseorang boleh berpuasa pada hari kelahirannya untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam (yang berpuasa pada hari kelahirannya). Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Imam Muslim meriwayatkan (no. 1162) dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di tanya tentang puasa pada hari Senen, beliau bersabda,

فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

"Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu diturunkan kepada (Al-Quran)."

Imam Tirmizi (no. 747) dia menyatakan hasan, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,

تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

"Amal perbuatan dilaporkan pada setiap Senen dan Kami, aku senang ketika amalku dilaporkan aku dalam keadaan berpuasa."

Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi.

Maka jelaslah berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah lalu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana beliau berpuasa pada hari Senen karena dirinya bersyukur atas nikmat kelahirannya pada hari itu, beliau juga berpuasa pada hari itu karena meyakini keutamannya, karena Allah menurunkan wahyu kepadanya pada hari itu, dan pada hari itu amal manusia dilaporkan kepada Allah. Maka beliau ingin agar ketika amalnya diangkat, dia dalam keadaan berpuasa. Maka hari kelahirannya merupakan salah satu dari sekian banyak sebab mengapa beliau berpuasa pada hari itu.

Maka siapa yang berpuasa pada hari Senen, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa dengan harapan mendapatkan ampunan Allah dan bersyukur atas nikmat Allah yang diturunkan kepada hambanya pada hari ini dan diantaranya adalah dengan dilahirkan nabinya, maka itu adalah perkara yang baik dan sesuai dengan riwayat shahih dalam sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi hal tersebut hendaknya tidak dikhususkan pada minggu-minggu tertentu, atau bulan-bulan tertentu. Hendaknya dilakukan selama dirinya mampu sepanjang tahun.

Adapun mengkhususkan satu hari dalam setahun untuk berpuasa, sebagai peringatan akan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka itu adalah perkara bid'ah yang bertentangan dengan sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada hari Senen. Maka hari senen telah ditetapkan berdasarkan sunnah.

Lihat seputar hukum perayaan Maulid Nabi pada soal jawab no. 13810, dan no. 70317.

Kedua.

Apa yang tersebar di kalangan masyarakat dengan apa yang dinamakan hari ulang tahun, ia adalah bid'ah yang tidak disyariatkan. Seorang muslim tidak memiliki hari raya kecual hari raya Idul Fitr dan Idul Adha.

Penjelasan masalah ini telah disebutkan dalam beberapa jawaban, seperti no. 26804, dan no. 9485.

Apalagi jika hari kelahiran atau wafatnya seseorang dibandingkan dengan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang merapkan nikmat hakiki bagi semua manusia, sebagaimana firman Allah Ta'ala, 'Dan tidaklah kami utus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam' (QS. Al-Anbiya: 107), pembuka kebaikan bagi manusia (jika hari kelahiran Nabi tidak dirayakan, apalagi hari kelahiran manusia selainnya).

 Berikutnya juga para shahabat dan orang-orang shaleh terdahulu, apa yang mereka kerjakan? Tidak dikenal oleh satupun dari kalangan salaf dan para ulama terdahulu yang berkata disyariatkannya berpuasa pada salah satu hari dalam sepekan, atau dalam sebulan atau dalam setahun atau menjadikan hari itu sebagai hari raya dengan alasan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada hari kelahirannya setiap pekan, yaitu hari Senen. Seandainya hal itu disyariatkan niscaya pada ulama dan tokoh utama umat Islam terdahulu telah mendahului kita dalam perbuatan baik terebut. Maka, ketika mereka tidak melakukannya dapat diketahui bahwa perkara tersebut merupakan bid'ah yang tidak boleh diamalkan.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam