Alhamdulillah.
Yang tampak, tidak dianjurkan membalas salam burung beo yang dapat mengucapkan salam. Karena salam itu ibadah dan doa, membutuhkan niat dari orang yang mengucapkannya. Pada hewan terlatih seperti itu tentu tidak memiliki maksud seperti itu, maka tidak perlu dijawab. Hukumnya seperti hukum kaset yang direkam orang yang mengatakan salam dan diperdengarkan. Ia adalah hikayat suara. Namun hukumnya tidak sama dengan orang yang mengucapkannya on air (siaran radio/tv) maka hukumnya wajib kifayah untuk menjawabnya.
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Kadang -salam- itu direkam dan dimasukkan ke dalam tape. Kalau itu rekaman, maka tidak diharuskan menjawab karena ini sekedar hikayat dari suara.’
Liqa Al-bab Al-Maftuh, 28/229. Silahkan lihat fatwa selengkapnya dan perincian masalah di soal jawab no. 128737.
Kesimpulannya, burung beo tidak bermaksud memberi salam, karena dia tidak berakal. Apa yang diucapkan sekedar mengulangi atas apa yang dilatihnya tanpa keinginan.
Seorang penyair berkata:
Bumi penuh dengan suara kehidupan pembunuhnya. Duhai yang mempunyai akal burung beo di kedua telinganya
Sebagian ulama dengan jelas mengatakan tidak dianjurkannya bersujud apabila diperdengarkan ayat dari burung beo atau mendengar dari tape kaset.
Dalam kesimpulan di kitab ‘Bahjatul Asma’ Fi Ahkami As-Sima’ Fil Fiqhi Al-Islami’ karangan Ustaz Ali bin Zaryan bin Faris Al-Hasan Al-Anazi terbitan Darul Amnar di Kuwait:
“Orang yang mendengar ayat sajadah, tidak dibolehkan bersujud kalau bersumber dari selain manusia. Misalnya dari burung yang terlatih, seperti burung beo atau dari pantulan suara."
Wallahu’alam .