Alhamdulillah.
Istikharah adalah doa seorang hamba kepada Tuhan Azza Wajallah untuk meminta agar diberikan pilihan terbaik dari dua perkara. Doa diberikan keluasan dalam syariat Islam, seorang muslim dibolehkan meminta kepada Allah Ta’ala semua kebutuhannya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam menganjurkan doa-doa yang padat dan singkat. Yaitu yang mencakup banyak makna dengan kata-kata yang ringkas.
Tidak ada petunjuk kuat yang mencegah seseorang untuk menyebutkan banyak keperluan dalam istikharahnya setelah dia shalat dua rakaat. Jika benar dia telah melakukan shalat dua rakaat maka hendaknya dia berdoa setelahnya seraya menyebutkan hajatnya. Meskipun yang lebih utama itu mengkhususkan setiap kebutuhannya dengan shalat dan doa.
Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan shalat istikharah untuk banyak urusan dengan melakukan sekali shalat ?
Maka beliau menjawab, “Hal itu dibolehkan. Menjadikan shalat sebagai sarana untuk berdoa setelahnya. Maka tidak dilarang istikharah (mohon pilihan yang baik) setelah shalat dengan mengajuka dua hajat atau lebih. Maka dia mengucapkan dalam doanya setelah muqoddimah, Ya Allah kalau sekiranya kebutuhan ini, dan kebutuhan ini baik untukku, maka mudahkanlah semua kebutuhanku, dan seterusnya dilanjutkan doa sampai akhir.
(Fatawa Fi Sholatil Istikharah, soal no. 12)
Kami telah mengajukan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Al-Barrak hafizahullah ta’ala, maka beliau mengatakan, “Dibolehkan baginya dalam satu shalat (istikharah) untuk menyebutkan beberapa kebutuhan. Dia dapat mengatakan, “Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini dan ini dan ini, baik untukku…. Sampai akhir doa.”
Wallahua’lam