Alhamdulillah.
Ada hadits yang menunjukkan bolehnya menjamak shalat Maghrib dan Isya’ karena hujan. Muslim (no. 705) meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلا مَطَرٍ . قُلْتُ لابْنِ عَبَّاسٍ : لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ ؟ قَالَ : كَيْ لا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ .
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya’ di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
Aku bertanya kepada Ibnu Abbas mengapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu supaya tidak memberatkan umatnya.”
Diperbolehkan menjamak shalat karena turunnya salju. Hal itu diqiyaskan dengan turunnya hujan.
Dalam Kasyaful Qina’ dikatakan, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’, tapi tidak boleh pada shalat Zhuhur dan Ashar, karena turunnya salju dan dingin, sebab salju dan dingin hukumnya seperti hukum turunnya hujan. Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’ karena adanya es, sebab adanya dingin yang amat sangat.”
Mengenai jamak karena dingin, Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata, “Tidak boleh, kecuali dengan syarat yaitu kondisi dingin harus disertai dengan angin dingin yang menyakiti manusia, atau disertai dengan turunnya salju. Tidak diragukan lagi, turunnya salju bisa menyakiti manusia. Dalam kondisi seperti itu, maka boleh melakukan jamak.” Pernyataan lengkap tentang hal itu akan disebutkan berikutnya.
Ketahuilah bahwa madzhab Hambali adalah madzhab yang longgar mengenai hal-hal yang terkait dengan udzur yang membolehkan jamak. Kami sebutkan udzur-udzur ini kepada Anda untuk memberikan penjelasan lebih.
Al-Bahuti Rahimahullah berkata dalam kitab Kasyaful Qina’ (2/5), “Pasal tentang menjamak dua shalat. Boleh menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar pada salah satu waktunya (waktu Zhuhur atau Ashar) serta menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada salah satu waktunya (waktu Maghrib dan Isya’) . Keempat shalat ini yang bisa dijamak ini adalah Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’, pada salah satu waktunya. Adapun jamak pada waktu pertama disebut dengan jamak Taqdim. Sedangkan jamak pada waktu kedua disebut dengan jamak Ta’khir. Jamak ini boleh dilakukan dalam 8 kondisi, yaitu :
Kondisi pertama, bagi musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat, dengan syarat safar (perjalanan) tidak perjalanan yang hukumnya makruh atau haram.
Kondisi kedua, orang sakit jika dia tidak melakukan jamak mengalami kesulitan dan kelemahan. Ditetapkan bahwa boleh melakukan jamak bagi wanita yang Mustahadhah (Istihadhah merupakan jenis penyakit). Ahmad berargumen bahwa sakit lebih berat daripada safar (perjalanan). Melakukan hijamah setelah matahari tenggelam, lalu masuk waktu Isya’, kemudian menjamak shalat Maghrib dan Isya’.
Kondisi ketiga, wanita menyusui karena ia mengalami kesulitan sebab sering terkena najis, yaitu kesulitan mensucikannya di setiap akan shalat. Abu Al-Ma’ali berkata, ‘Wanita menyusui seperti layaknya orang sakit.
Kondisi keempat, orang lemah (tidak mampu) untuk melakukan thaharah (bersuci) dengan menggunakan air atau tayammum setiap akan shalat. Oleh karena jamak diperbolehkan bagi musafir dan orang sakit dengan alasan kesulitan, maka orang lemah dalam melakukan thaharah setiap akan shalat pun sama hakikatnya dengan musafir dan orang sakit.
Kondisi kelima, yang diisyaratkan oleh perkataannya (perkataan Musa Al-Hajawi), ‘Atau orang yang tidak mampu mengetahui untuk waktu, seperti orang buta atau yang terkubur (berada dalam ruangan bawah tanah),’ sebagaimana diisyaratkan oleh Ahmad dalam kitab Ar-Ri’ayah dan yang beliau nyatakan dalam kitab Al-Inshaf.
Kondisi keenam, wanita Mustahadhah dan yang semisalnya, seperti pengidap Salisul Baul (terus menerus mudah keluar air seni atau beser), terus menerus keluar Madzi, mimisan atau semisalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hamnah ketika ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai Istihadhah. Beliau bersabda,
فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ، ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ، ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ، فَافْعَلِي رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه ، ومن به سلس البول ونحوه في معناها .
“Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan dishahihkannya). Pengidap Salisul Baul (beser) dan semisalnya berlaku hukum yang sama.
Kondisi ketujuh dan kedelapan, orang yang memiliki kesibukan atau udzur (halangan) yang membolehkan tidak shalat Jumat dan shalat jamaah, seperti dalam keadaan takut terhadap jiwanya, kehormatannya atau hartanya, atau terjadi bahaya pada kehidupan yang dibutuhkannya jika dia tidak melakukan jamak dan semisalnya.
Udzur-udzur ini membolehkan untuk melakukan jamak shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula shalat Maghrib dan Isya’.
Ada udzur-udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya’ secara khusus, yang jumlahnya ada 6 (enam), yang beliau jelaskan dalam pernyataannya:
“Diperbolehkan menjamak shalat Maghrib dan Isya’ karena hujan yang dapat membasahi pakaian, sandal atau badan, dan ada kesulitan yang menyertainya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dengan sanadnya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam. Begitu pula dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman.” Tidak diperbolehkan menjamak shalat karena hujan gerimis, begitu juga hujan ringan yang tidak membasahi pakaian, berdasarkan pendapat madzhab Ahmad, karena memang tidak mengalami kesulitan.
Diperbolehkan menjamak shalat Maghrib dan Isya’ (tidak berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar) karena turun salju dan hawa dingin, sebab keduanya sama hukumnya dengan hujan.
Diperbolehkan menjamak shalat Maghrib dan Isya’ karena adanya es, sebab hawa yang sangat dingin, begitu pula adanya lumpur dan angin kencang yang dingin. Dalam riwayat Al-Maimuni, Ahmad mengatakan, “Ibnu Umar menjamak shalat pada malam yang dingin.” Ulama yang jumlahnya tidak hanya satu menambahkan kata “malam” (tanpa kata dingin). Dalam kitab Al-Mudzhib, Al-Mustauw’ib dan Al-Kafi ditambahkan kata “disertai gelap”. Al-Qadhi mengatakan, “Jika ada riwayat yang menyatakan boleh meninggalkan shalat jamaah karena cuaca dingin, maka perlu mendapatkan perhatian pula adalah tidak shalat jamaah karena adanya tanah yang berlumpur, karena kesulitan yang ditimbulkan oleh cuaca dingin tidak lebih besar daripada kesulitan yang ditimbulkan oleh tanah yang berlumpur. Hal itu ditunjukkan oleh riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak shalat di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan. Tidak ada pendapat yang lebih tepat untuk diberlakukan kecuali pada tanah yang berlumpur ketika tidak ada halangan berupa sakit.” Al-Qadhi juga menyatakan, “Ia lebih utama daripada diberlakukan pada selain udzur dan (lebih utama) daripada dinasakh (dihapus), karena diberlakukan pada sesuatu yang bermanfaat. Maka diperbolehkan menjamak karena adanya udzur-udzur seperti ini, hinggapun bagi orang yang shalat di rumahnya atau shalat di masjid yang jalan (menuju masjid tersebut) berada di bawah Lorong-lorong, begitu pula bagi orang yang mukim di masjid dan semisalnya, seperti orang yang antara dirinya dan masjid hanya beberapa langkah saja, meskipun seandainya ia tidak mendapatkannya kecuali sedikit langkah saja, karena rukhshah (keringanan) umum kedudukannya sama antara mengalami kesusahan ataukah tidak seperti halnya alasan perjalanan (safar). Adapun jamak ini hanya berlaku pada shalat Maghrib dan Isya’, karena tidak disebutkan di dalam hadits kecuali pada kedua shalat ini, dan kesulitan yang ditimbulkannya lebih banyak dari segi keduanya dilakukan pada malam yang gelap. Sedangkan kesulitan yang ditimbulkan oleh perjalanan karena berjalan dan tidak adanya teman. Berbeda dengan apa yang disebutkan di sini.”
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menguatkan pendapat yang menyatakan boleh menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena halangan-halangan tadi, jika mengalami kesulitan.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah diperbolehkan menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena halangan-halangan ini, sebagaimana diperbolehkan menjamak shalat Maghrib dan Isya’. Illat (alasan)nya adalah kesulitan (Masyaqqah). Apabila ada kesulitan yang terjadi pada malam atau siang hari, maka diperbolehkan jamak.” (As-Syarhul Mumti’, 4/393).
Beliau juga mengatakan, “Apabila terjadi hawa yang sangat dingin disertai dengan angin yang mengganggu manusia, maka boleh bagi mereka untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya’, berdasarkan riwayat dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak shalat di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan. Mereka bertanya kepada Ibnu Abbas, mengapa Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Hal ini menunjukkan bahwa hikmah dari syariat jamak adalah menghilangkan kesulitan dari kaum Muslimin. Jika tidak ada kesulitan, maka tidak boleh menjamak. Kesulitan yang dialami ketika hawa dingin itu terjadi jika disertai dengan angin yang dingin. Adapun jika tidak disertai dengan udara, maka manusia bisa menahan dingin dengan menggunakan pakaian berlapis sehingga hawa dingin itu tidak mengganggunya. Oleh karena itu, jika ada yang bertanya kepada kami, “Apakah boleh menjamak shalat hanya karena hawa sangat dingin?” Kami jawab, “Tidak boleh, kecuali dengan syarat hawa dingin disertai dengan angin yang dingin dan mengganggu manusia, atau disertai dengan turunnya salju. Apabila turun salju, tidak ragu lagi sangat mengganggu. Saat itulah diperbolehkan jamak. Sementara kalau hanya dingin, maka bukanlah udzur yang membolehkan jamak. Barangsiapa yang menjamak dua shalat tanpa udzur syar’i, maka ia berdosa, shalat kedua yang digabungkan dengan shalat pertama tidak sah dan tidak dianggap. Ia harus mengulanginya lagi (I’adah). Apabila jamaknya Ta’khir, shalat yang pertama dikerjakan bukan pada waktu semestinya. Ia berdosa jika melakukan hal itu. Saya ingin sekali mengingatkan masalah ini, karena beberapa orang mengatakan kepada saya bahwa mereka menjamak shalat dua malam sebelumnya karena hawa dingin, padahal hawa dinginnya tidak mengganggu manusia. Hal ini tidak halal (tidak boleh) mereka lakukan.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 1/18).
Wallahu A’lam.