Sabtu 8 Jumadil Ula 1446 - 9 November 2024
Indonesian

SESUAI PROFESI, BOLEHKAH SAYA MENASEHATI PENCARI KERJA UNTUK BEKERJA DI PERUSAHAAN HARAM?

159512

Tanggal Tayang : 03-03-2012

Penampilan-penampilan : 10746

Pertanyaan

Saya bekerja di India sebagai pakar SDM. Saya dipilih oleh sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja untuk bekerja pada mereka. Perusahaan ini memberikan informasi kepada berbagai perusahaan tentang tenaga kerja profesional dan ahli dibidangnya. Pelayanan tersebut diberikan kepada beberapa perusahaan, seperti perusahaan gas, minyak, kontraktor, industri, dll. Problemnya adalah bahwa kami juga menawarkan layanan kami ke bank-bank dan perusahan-perusahaan asuransi serta pabrik-pabrik minuman keras. Bahkan perusahan-perusahan tersebut sangat menjanjikan di India. Karenanya direktur kami menekankan pentingnya memperhatikan mereka.
Saya tidak tahu bagaimana sikap saya seharusnya! Apakah saya arahkan para pencari kerja untuk bekerja di tempat-tempat tersebut? Jika saya lakukan, apakah saya mendapatkan dosanya? Jika tidak saya lakukan, maka berarti saya tidak profesioanl dalam pekerjaan, apa yang harus saya lakukan? Akan tetapi, mayoritas pelamar adalah non muslim yang tidak peduli bagi mereka tempat mereka bekerja, apakah bank atau perusahaan asuransi. Yang mereka pentingkan adalah bahwa mereka mendapatkan pekerjaan, dan itu cukup. Akan tetapi, meskipun demikian, perasaan saya masih tidak tenang. Saya takut berdosa walaupun keadaanya demikian. Apa nasehat anda?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bekerja di bank-bank riba, perusahaan asuransi serta pabrik minuman keras tidak dibolehkan. Sebagaimana tidak boleh membantu mereka dalam perbuatan kemunkaran tersebut. Apakah dengan mengarahkan para pekerja atau bentuk bantuan kemaksiatan lainnya yang Allah haramkan.

Hal tersebut, karena Allah Ta'ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  (سورة المائدة: 2)

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maidah: 2)

Maka sebagaimana Allah telah mengharamkan kepada kita bermaksiat kepadanya, Dia juga mengharamkan kepada kita memberikan bantukan dalam hal tersebut.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, no. 2674, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Siapa yang menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang mengikutinya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun, dan siapa yang menyeru pada kesesatan, maka baginya dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosanya sedikitpun."

Al-Manawi, rahimahullah berkata, "Orang yang menunjukkan kebaikan, bagaikan orang yang melakukannya Apabila kebaikan tersebut dilaksanakan, maka baginya pahala. Kalaupun tidak, maka baginya pahala menunjukkannya. Orang yang menunjukkan pada keburukan, bagaikan orang yang melakukannya karena dia telah menolongnya, maka baginya dosa seperti orang yang berbuat dosa, walaupun tidak secara langsung dia lakukan." (Faidhul Qadir, 3/716-717)

Dengan demikian, memberikan pelayanan dengan menyediakan pekerja kepada lembaga-lembaga tersebut diharamkan. Adapun kepada lembaga-lembaga lainnya, seperti perusahaan gas, minyak atau lainnya, tidak mengapa.

Walaupun mayoritas pelamar kerja adalah non muslim, hal tersebut tidak merubah hukum. Karena perkara ini adalah membantu atas sesuatu yang telah Allah haramkan dan dilarang terhadap semua manusia. Sesuatu yang haram, tetaplah diharamkan, baik terhadap kaum muslimin atau terhadap non muslim. Kaum kafir termasuk obyek dari hukum syariat sebagaimana kaum muslimin juga menjadi obyeknya. Demikianlah pendapat para ulama.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Ketahuilah, pendapat yang dipilih adalah bahwa kaum kafir juga menjadi obyek dari perkara cabang syaiat, mereka diperintah dan dilarang. Inilah pendapat mayoritas ulama."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata tentang tukang jahit yang menjahit pakaian untuk orang Nashrani padanya terdapat sutera dan bentuk salib dari emas. Apakah orang tersebut berdosa?

Beliau menjawab,

"Ya, jika dia membantu seseorang atas maksiat kepada Allah, maka dia berdosa, karena dia telah membantu terhadap perbuatan dosa dan permusuhan. Jika hal tersebut berlaku dalam masalah menolong terhadap kemaksiatan, bagaimana pula halnya menolong dalam kekufuran dan syiar-syiar kekufuran." (Majmu Fatawa, 22/141)

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah berkata, "Telah diketahui dalam syariah yang suci bahwa kaum kafir juga termasuk obyek syariah dan cabang-cabangnya. Maka tidak boleh bagi kaum muslimin membantu mereka meninggalkan apa yang Allah perintahkan kepada mereka." (Fatawa Lajnah Da'imah, 14/475)

Disamping lembaga-lembaga tersebut menimbulkan kerugian yang bersifat umum kepada kaum muslimin dan non muslim. Maka menolong mereka juga menyebabkan kerugian bagi kaum muslimin.

Maka tidak boleh bagi anda membantu seseorang dalam perbuatan kemunkaran dan menunjukkannya.

Yang seharusnya anda lakukan adalah mengarahkan para pelamar kerja kepada aktifitas yang dibolehkan. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan bagi anda dan anda harus mengarahkan mereka bekerja di tempat-tempat yang haram, maka hendaknya anda mencari kerja yang lain. Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari jalan yang tidak dia duga. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan menggantikan untuknya yang lebih baik darinya.

Wallaua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam