Alhamdulillah.
Kalau suami istri ada uzur berbuka puasa di bulan Ramadan, seperti keduanya dalam kondisi safar atau sakit yang memperbolehkan untuk berbuka. Maka dalam kondisi seperti ini, keduanya dibolehkan berhubungan badan di siang Ramadan dan tidak ada kafarat (tebusan).
Asy-Syirozi rahimahullah mengatakan, “Kalau dia berbuka dengan berhubungan badan karena dalam kondisi sakit atau safar, maka tidak diwajibkan kafarat. Karena dia dibolehkan berbuka, sehingga tidak diwajibkan kafarat karena dibolehkan berbuka.” Al-Muhadzab, (6/373).
Syekh Abdul Aziz rahimahullah dalam kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (15/307) mengatakan, “Siapa yang bersenggama di siang Ramadan. Kalau dia safar atau sakit yang dibolehkan berbuka, maka tidak ada kafarat baginya dan tidak mengapa. Dan dia harus mengqada hari yang dia bersenggama di dalamnya. Karena orang sakit dan safar dibolehkan berbuka baik dengan berhubungan badan maupun dengan lainnya.”
Dalam kondisi seperti anda, sakit yang menahun, maka anda berdua berbuka dan memberi makan untuk sehari satu orang miskin.
Wallahua’lam .