Alhamdulillah.
Haji itu fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf (ornag terkena beban kewajiban), yang mampu satu kali seumur hidup, termasuk rukun dari rukun Islam, kewajibannya telah ditetapkan dengan Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
- Adapun Al Qur’an:
Allah –Ta’ala- telah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إلَيْهِ سَبِيلا , وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْ الْعَالَمِينَ
آل عمران / 97
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)
Ayat ini menjadi nash dalam penetapan wajibnya haji, bahwa Al Qur’an telah menyatakan dengan redaksi: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ itu adalah redaksi yang menunjukkan kewajiban. Itulah yang menjadi dalil wajibnya haji. Bahkan kami mendapatkan Al Qur’an sangat menguatkan kewajiban tersebut dalam firaman-Nya:
وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْ الْعَالَمِينَ
“Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)
Dia telah menjadikan lawan dari kewajiban adalah kekufuran, maka dengan redaksi tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan haji bukan menjadi keadaan orang muslim, akan tetapi menjadi keadaan orang non muslim.
- Adapun Sunnah
Di antaranya adalah hadits Ibnu Umar dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلَهَ إلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ , وَإِقَامِ الصَّلاةِ , وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ , وَصِيَامِ رَمَضَانَ , وَالْحَجِّ
“Islam itu dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwa tidak ada Tuhan (Yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan haji”.
Beliau mengucapkan dengan redaksi: بُنِيَ الإِسْلامُ maka hal ini menunjukkan bahwa haji menjadi rukun Islam.
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah berkhutbah kepada kami dengan bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاثًا ,فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَوْ قُلْت نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ . . . .
“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji, maka berhajilah kalian”, ada seseorang berkata: “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah ?”, maka beliau diam sampai orang itu mengulang tiga kali, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Kalau saya katakan iya, maka akan diwajibkan seperti itu, dan kalian tidak akan mampu…”.
Ada banyak sekali hadits yang telah diriwayatkan dalam hal ini sampai menjadi mutawatir yang sampai pada derajat keyakinan, dan menjadi ilmu yang pasti akan tetapnya kewajiban tersebut.
- Sedangkan Ijma’
Umat telah melakukan ijma’ atas wajibnya haji sekali seumur hidup, bagi yang mampu, hal itu termasuk masalah aksiomatif (kepastian) dalam agama, dimana orang yang mengingkarinya menjadi kafir. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah: 17/23)
An Nawawi berkata:
“Mereka telah melakukan ijma’ bahwa haji itu diwajibkan bagi perempuan jika ia mampu melaksanakannya”. (Syarah Shahih Muslim).