Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Apakah Seorang Wanita Menunda Untuk Berhaji Karena Ia Akan Kembali Kepada Maksiat Setelah Berhaji ?

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang berusia 24 tahun, dan saya ingin berangkat haji, namun kerabatku berkata kepadaku: “Sungguh kamu akan terjatuh pada dosa seperti pergi menghadiri pesta pernikahan, pasti di sana ada musik dan berbaur antara laki dan perempuan. Oleh karenanya setelah kembali dari haji, apakah saya bisa pergi ke tempat di mana terjadi perbauran laki-laki dan perempuan ?, dan apakah saya boleh pergi haji bersama paman saya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami senang untuk memberikan ucapan selamat atas niat baik anda untuk berhaji, dan dalam kondisi ini, dan pada negeri yang jauh tersebut jarang orang berfikir untuk menunaikan ibadah haji yang agung, dan yang menjadi sebabnya adalah kesibukan mereka dengan dunia dan kesungguhan mereka dalam mengejar harta, dan terbiasa dengan kebiasaan negeri kafir tersebut, dan oleh karenanya syaria’t telah berwasiat agar tidak tinggal bersama mereka, beliau telah memperingatkan kami berkali-kali, semoga Allah selalu memberikan petunjuk kepada anda dan keluarga anda untuk tinggal di negeri Islam.

Kedua:

Ketahuilah –wahai saudariku- bahwa maksiat itu mengundang murka Allah, pelakunya berhak menerima sanksi, tidak ada bedanya antara dosa sebelum atau sesudah haji, Ibnul Qayyim telah menulis di dalam kitabnya “Al Jawab Al Kaafi liman Su’ila ‘an Dawa’ As Syafi” secara global terkait dengan dampak maksiat kepada pelakunya- dan telah kami sebutkan rincian jawabannya pada soal nomor: 23425 . Di antara yang beliau sebutkan adalah bahwa maksiat itu menjadi sebab keterasingan antara seorang hamba dan Tuhannya, menjadi penyebab hilangnya keberkahan, suul khotimah, sulitnya urusan, dan sedikitnya rizeki.

Dan di antara karunia Allah Ta’ala kepada umat ini adalah dengan menjadikan bagi mereka musim kebaikan yang digunakan seorang muslim untuk menebus keburukannya agar bertambah pahalanya, maka puasa Arafah akan menghapus dosa selama dua tahun, puasa hari Asyura’ akan menghapus dosa selama satu tahun, dan begitu seterusnya.

Dan yang termasuk musim kebaikan paling besar dan amal ketaatan adalah haji, karena telah disebutkan di dalam hadits yang shahih:

 من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه   رواه البخاري (1683) ، ومسلم (1349 (

“Barang siapa yang telah berhaji dan tidak berkata kotor, tidak berlaku fasik maka akan kembali seperti hari di mana ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhori: 1683 dan Muslim: 1349.

Seorang muslim yang berakal akan menggunakan kesempatan seperti ini tidak untuk kembali memulai melakukan maksiat baru setelah melakukan amalan tersebut, akan tetapi untuk membuka lembaran baru di dalam catatan amalnya, dan berdamai Rabbnya –Tabaraka wa Ta’ala- . Jika seorang muslim telah mengetahui bahwa ia sudah tidak mempunyai maksiat sama sekali, ia akan bersyukur kepada Rabbnya, dan bagian dari syukur tersebut adalah dengan tidak kembali melakukan hal yang mengundang murka-Nya.

Hal ini bukan berarti orang yang telah berhaji tidak akan kembali bermaksiat lagi, namun maknanya adalah bahwa ketaatan secara umum akan menghambat pelakunya dari kemaksiatan, karena karunia dan keutamaan dari Allah, dan juga yang serupa dengannya apalagi ibadah haji akan menghilangkan dampak maksiat dan aib dari seorang hamba.

Oleh sebab itu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  تابعوا بين الحج والعمرة ؛ فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة ، وليس للحجة المبرورة ثواب إلا الجنة   رواه الترمذي ( 810 ) وصححه ، والنسائي ( 2631 ) ، وصححه الألباني في " صحيح الجامع " (2901).

“Ikutilah (amalan) di antara haji dan umrah; karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana peniup pande besi akan menghilangkan karatnya besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga”. (HR. Tirmidzi: 810 dan telah ditashih, dan Nasa’i: 2631 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’: 2901)

Inilah dalil bahwa seorang muslim bisa jadi sebelum atau sesudah haji akan melakukan dosa dan maksiat, tidak ada seorang pun yang maksum dari kubangan dosa, akan tetapi jika banyak melaksanakan haji dan umrah maka dosa-dosanya akan diampuni dengan pengulangan tersebut.

Maksudnya kami tidak mengatakan bahwa seorang hamba itu mempunyai keringanan untuk melakukan maksiat setelah berhaji atau sebelumnya, -tidak mungkin bagi Allah akan hal itu dan termasuk hal yang sangat jauh-, tidak ada keringanan bagi seseorang dalam bermaksiat kepada Allah, akan tetapi kami ingin mengatakan: “Kalau saja setiap pelaku maksiat enggan melaksanakan ibadah haji, maka tidak seorang pun yang akan berhaji ke Baitullah, tidak seorang pun yang akan melaksanakan syiar Allah.

Demikianlah keadaannya, jika setiap orang yang takut melakukan maksiat tidak melaksanakan haji, maka haji ke Baitullah al Haram menjadi batal, tidak lah ada seorang mukmin yang aman dari terjerumus kepada maksiat dalam kondisi tertentu, dan tujuan dalam masalah ini kita katakan: “Sungguh Allah telah menyuruh hamba-hamba-Nya untuk bertaubat, dalam firman-Nya:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   النور/31

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An Nur: 31)

Inilah perkara yang umum untuk bertaubat dari maksiat, baik yang kecil maupun yang besar.

Dan termasuk bagian dari kesempurnaan taubat adalah agar seorang hamba memastikan dirinya untuk tidak kembali sedikitpun pada kemaksiatan tersebut. Jika nafsunya mengalahkan dirinya dan kembali melakukan maksiat lagi, maka ia wajib untuk segera bertaubat lagi, dan memperbanyak mengerjakan kebaikan.

Sungguh terjerumus pada dosa mewajibkan kepada kita untuk segera melakukan dan memperbanyak ketaatan pada setiap waktu, tidak menelantarkan ketaatan yang agung, seperti haji ke Baitullah al Haram, karena khawatir untuk terjerumus kepada dosa lagi, hal ini kebalikan dari tabiat dari sesuatu.

Ketiga:

Adapun pergi haji bersama paman anda, maka jawabannya iya, boleh bagi anda ditemani oleh paman anda; karena ia termasuk mahram anda, jika haji tersebut adalah haji wajib, maka berangkatnya anda bersama paman anda menjadi wajib tidak hanya sekedar boleh, maka mintalah bantuan kepada Allah wahai hamba Allah, dan bersegeralah menunaikan ibadah haji, bersungguh-sungguhlah untuk bertaubat kepada Allah, dan merasa membutuhkan-Nya agar Dia menjaga anda dari dosa dan ketergelinciran.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam