Alhamdulillah.
Kalau ada seorang lelaki meninggal dunia meninggalkan anak perempuan dan keponakan laki-laki dan perempuan dari saudara laki-laki mayit, maka pembagiannya adalah seperti berikut ini.
Untuk anak perempuan mendapatkan separuh berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
(سورة النساء: 11)
“Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa: 11)
Sisanya untuk anak-anak saudara lelaki sekandung (para keponakan). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (رواه البخاري، رقم 6732، ومسلم، رقم 1615 من حديث ابن عباس رضي الله عنهما)
“Bagikan dulu bagian yang telah ditetapkan ketentuannya (berdasarkan nash) kepada yang berhak. Jika ada yang tersisa, maka dia untuk ahli waris terdekat yang mendapat sisa (ashabah) dari pihak laki-laki.” (HR Bukhari, no. 6732, Muslim, no. 1615 dari hadits Ibnu Abbas radhiallu anhuma)
Adapun dua keponakan perempuan, dia tidak mendapatkan sedikitpun dari warisan, karena mereka termasuk dzawil arham (kerabat yang tidak mendapatkan waris).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah ditanya tentang seorang lelaki wafat dan tidak mempunyai istri dan keturunan. Akan tetapi dia mempunyai keponakan laki-laki yang ayahnya sudah wafat. Apakah keponakan dari saudara laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan waris paman dari ayah?
Maka beliau menjawab, “Kalau faktanya seperti apa yang disebutkan oleh penanya, maka semua warisannya untuk anak-anak saudara lelaki sekandung tanpa anak-anak perempuan. Menurut kesepakatan ijmak ulama Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (رواه البخاري، رقم 6732، ومسلم، رقم 1615 من حديث ابن عباس رضي الله عنهما)
“Bagikan dulu bagian yang telah ditetapkan ketentuannya (berdasarkan nash) kepada yang berhak. Jika ada yang tersisa, maka dia untuk ahli waris terdekat yang mendapat sisa (ashabah) dari pihak laki-laki.” (HR Bukhari, no. 6732, Muslim, no. 1615 dari hadits Ibnu Abbas radhiallu anhuma)
Karena anak-anak perempuan dari saudara lelaki sekandung tidak termasuk ahli waris yang telah ditetapkan juga tidak termasuk ashobah. Mereka termasuk dzawil arham (kerabat dekat yang tidak dapat waris) menurut ijmak ulama.” (Fatawa Nurun Alad Darbi)
Wallahu a’lam