Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Mereka Memberikan Kepada Pegawainya Sekian Persen dari Keuntungan Yang Mereka Titipkan di Bank Ribawi Dengan Bunga, Maka Bagaimanakah Hukumnya ?

Pertanyaan

Saya bekerja di Kanada di pabrik Alumunium, dan pada setiap akhir tahun perusahan memberikan sekian persen dari keuntungannya kepada para pegawai, mereka memberikannya kepada pegawai dengan cash, dan sekian persen lainnya disimpan di bank dengan cara paksa yang bisa diambil pada saat pensiun, sekian persen yang disimpan di bank tersebut ada bunganya tidak ada jalan keluar lain, maka bagaimanakah hukum syar’inya pada harta tersebut ?, perlu diketahui bahwa padahal saya bisa menolak harta tersebut, ada cara lain untuk menjauhi bunga bank yaitu dengan cara meninvestasikan uang tersebut bersama mereka, akan tetapi akan masuk pada bisnis haram seperti bank ribawi, alkohol, rokok, dan yang lainnya dan kertas berharga lain di bank ribawi.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Prosentase yang dibayarkan oleh perusahaan pada setiap akhir tahun merupakan bagian dari gaji pegawai dan upahnya. Dan karena dana tersebut sudah masuk pada rekening khusus masing-masing pegawai maka dianggap menjadi hak miliknya, dan dilarang untuk menggunakannya selama masa kerjanya sampai pensiun, hal ini menjadikan kepemilikannya menjadi berkurang, akan tetapi tidak menghapus kepemilikan asal baginya.

Bahwa perusahaan tersebut menaruh uang gaji tersebut pada rekening ribawi adalah bentuk kezhaliman yang nyata; karena mereka menguasai haknya dengan menitipkannya kepada yang haram, kalau kami katakan jika penahanan untuk menggunakan uangnya tersebut atas persetujuannya sebelumnya pada saat menandatangani akad, maka dalam kondisi apapun mereka tidak boleh untuk menaruhnya pada transaksi ribawi.

Bagi pegawainya setelah menerima dana tersebut, agar membersihkan harta itu meskipun ia tidak rela; karena itu adalah hartanya, maka dengan cara mensedekahkan bunga banknya untuk jalur kebaikan dalam rangka membebaskan diri dari harta yang haram dan tidak meninggalkannya untuk mereka.

Jika masalahnya adalah antara menginvestasikan harta tersebut dengan riba murni atau dengan transaksi yang bercampur dengan riba maka tidak diragukan lagi bahwa pilihan kedua lebih ringan dan diwajibkan bagi dirinya pada saat menerimanya untuk membebaskan diri dari prosentase keharamannya tersebut, dan berusaha untuk memperkirakannya besaran prosentasenya sesuai dengan kemampuannya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid