Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Bagi Tahanan Untuk Mengqashar dan Menjama’ Shalat ?

Pertanyaan

Anak saya adalah termasuk di antara mahasiswa yang menjadi tahanan selama lima tahun; karena ikut demonstrasi damai, ia ditahan jauh dari tempat tinggal kami sekitar 100 KM. Pertanyaannya adalah: Apakah mereka boleh mengqashar dan menjama’ shalat mereka, sementara kondisi mereka seperti itu di dalam penjara. Mereka dilarang mengerjakan shalat jum’at mereka sudah tidak melaksanakannya salama 10 bulan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika narapidana telah ditahan di penjara di luar kota tempat tinggalnya, sejauh jarak tempuh yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, maka ia hukumnya sebagai musafir.

Jika ia tidak tahu kapan bisa keluar maka ia tetap mengqashar shalat dan menjama’ dua shalat jika dibutuhkan untuk dijama’ sampai ia keluar dari penjara atau ia mengetahui bahwa masa tahanannya lebih dari empat hari.

Jika ia mengetahui kalau masa tahanannya lebih dari empat hari, seperti hukumnya orang yang ditahan lebih dari itu, maka ia tidak mendapatkan rukhsah dengan rukhsah safar menurut jumhur ahli fikih.

Jarak perjalanan yang disyari’atkan untuk mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam safar menurut jumhur ahli fikih adalah sejauh kurang lebih 80 KM, barang siapa yang bepergian sekali jalan sejauh jarak tempuh tersebut atau lebih jauh lagi, maka ia boleh mengambil rukhsah safar dengan mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam, menjama’ dan mengqashar shalat, tidak berpuasa di hari Ramadhan.

Seorang musafir yang bermukim di negaranya, akan tetapi ia tidak tahu kapan keperluannya selesai, belum menentukan waktu tertentu untuk bermalam, maka ia boleh mengambil rukhsah safar meskipun dalam jangka waktu yang lama.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- di dalam Al Mughni: (2/215)

“Barang siapa yang tidak berniat tinggal lebih dari 21 kali shalat, maka ia boleh mengqashar, meskipun ia telah bermukim selama beberapa tahun, seperti seorang yang tinggal untuk menyelesaikan urusannya dengan harapan bisa berhasil, atau untuk berjihad dengan musuh, atau ditahan oleh penguasa, atau karena penyakit, baik di dalam benaknya akan mampu diselesaikan dalam waktu singkat atau dalam waktu lama, setelah ia memperkirakan akan selesai dalam jangka waktu yang tidak menggugurkan hukum safar.

Ibnu Mundzir berkata:

“Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa seorang musafir boleh mengqashar selama tidak berniat untuk bermukim, meskipun berlalu selama beberapa tahun”.

Baca juga jawaban soal nomor: 105844

Kedua:

Para narapidana tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at sementara mereka berada di dalam ruang tahanan mereka, jika memungkinkan bagi mereka untuk mendirikan shalat Jum’at di masjid penjara maka mereka wajib melakukannya.

Dan setiap penghuni ruang tahanan di antara mereka hendaknya melaksanakan shalat lima waktu dengan berjamaah di dalam ruang tahanan mereka, jika tidak memungkinkan untuk shalat di masjid penjara.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Majelis Haiah Kibar Ulama telah memberi fatwa, tidak menyetujui jika para narapidana semua berkumpul dengan satu imam di dalam shalat Jum’at dan shalat jama’ah, sementara mereka berada di dalam ruang tahanan, mereka mengikuti imam tersebut melalui pengeras suara; karena mereka tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at, mereka pun tidak memungkinkan untuk mendatangi tempat shalat tersebut dan karena sebab-sebab lainnya.

Dan bagi siapa saja yang memungkinkan untuk hadir guna melaksanakan shalat Jum’at di masjid penjara, jika ada masjid yang dipakai untuk shalat Jum’at, maka laksanakan shalat dengan berjama’ah, kalau tidak maka shalat Jum’at menjadi gugur dan diganti dengan shalat dzuhur.

Setiap kelompok mereka melaksanakan shalat jama’ah di dalam ruang tahanan mereka masing-masing, jika tidak mungkin mengumpulkan mereka di dalam satu masjid atau di dalam satu tempat”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 12/155-156)

Ulama Lajnah berkata:

“Jika shalat Jum’at dilaksanakan di dalam penjara atau di tempat lainnya dan narapidana mampu melaksanakannya, maka mereka wajib melaksanakannya. Jika tidak bisa melakanakan shalat Jum’at maka diganti dengan shalat dzuhur”. (Fatawa Lajnah Daimah: 8/184)

Jika mereka ditahan karena beberapa hukum yang bersumber dari mereka, dan menjadikan mereka menetap di dalam penjara untuk menyelesaikan hukum tersebut, maka mereka dihukumi sebagai orang yang mukim, tidak mendapatkan rukhsah qashar dan jama’ juga membatalkan puasa Ramadhan, mereka juga shalat berjama’ah, setiap kelompok mereka shalat di ruang tahanan mereka sendiri, mereka tidak wajib shalat Jum’at, kecuali diizinkan oleh aparat penjara untuk melaksanakan shalat di masjid penjara, maka shalat Jum’at menjadi wajib.

Adapun jika mereka dalam kondisi tidak mengetahui esok hari akan seperti apa, aparat penjara biasanya memindahkan mereka dari kota ke kota lainnya, maka seperti mereka ini mendapatkan rukhsah safar dan dibolehkan untuk menjama’ dan mengqashar shalat mereka.

Semoga Allah berkenan membebaskan para narapidana yang terdzolimi, dan membuka sempitnya ujian mereka yang diuji dari umat Islam.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca jawaban soal nomor: 81421

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam